KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya telah selesai melakukan pemetaan perbatasan wilayah. Pemetaan perbatasan wilayah dilakukan antara perbatasan Kabupaten Cirebon dengan Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Kota Cirebon.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan, selama proses pemetaan perbatasan wilayah yang dilakukannya dengan Kabupaten Indramayu, Majalengka, Kuningan maupun Kota Cirebon tidak ada kendala apapun. Namun sempat ada perbedaan, akan tetapi sudah dapat terselesaikan.
“Sempat ada kendala di dua desa, yakni Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi dan Desa Luwungkencana Kecamatan Susukan yang berbatasan dengan Indramayu sempat ada kendala titik koordinat yang berbeda, namun kini sudah terselesaikan. Karena saat dilakukan pemetaan batas dihadirkan dari Indramayunya,” kata Yadi, Kamis (18/8).
Yadi menyebut, pihaknya melakukan pemetaan perbatasan sesuai dengan kordinat dari Kemendagri. Bahkan Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan tidak ada masalah karena Patok Batas Utamanya (PBU) masih ada. Ia mengatakan, nantinya data yang dihasilkan oleh BIG yang merupakan hasil penelusuran di lapangan yang kemudian diserahkan ke Provinsi Jawa Barat. Langkah selanjutnya, provinsi akan mengusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan penetapan melalui Permendagri. “Tapi, kami belum tau prosesnya berapa lama, cuma keinginan dari BIG sepakat dengan provinsi untuk menyegerakan data itu, karena itu merpakan bagian dari programnya BIG dan provinsi Jawa Barat,” kata Yadi.
Lebih lanjut, Yadi menyebut Kabupaten Cirebon menjadi pilot project atau percontohan terkait pemetaan perbatasan wilayah. Artinya ketika semua sudah selesai dilakukan, Kabupaten Cirebon akan memiliki peta digital. “Keuntungannnya Kabupaten Cirebon memiliki peta digital, langsung bisa terintegritas dengan seluruh sistem yang ada. Seperti untuk pengambilan kebijakan strategis, perizinan, investasi dan lainnya,” ucap Yadi.
Sedangkan untuk wilayah perbatasan dengan Kuningan, Yadi mengungkapkan tidak ada masalah. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Kuningan inisiatif melakukan pemetaan perbatasan sendiri. “Untuk perbatasan dengan Kuningan sudah selesai,” katanya.
Disinggung terkait perbatasan dengan Kota Cirebon, Yadi mengatakan, sesuai dengan Permendagri 75 tahun 2018 perbatasan dengan Kota Cirebon sudah ditetapkan. Bahkan kini Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon tengah melakukan kerjasama untuk pelayanan publik. Ia menjelaskan ketika sudah ada Permendagri terkait pemetaan perbatasan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menyampaikan ke publik bahwa wilayahnya sudah mempunyai peta digital.
Menurutnya ini dilakukan karena ada kepentingan BIG dan Provinsi Jawa Barat. Sehingga ķetika Kabupaten Cirebon sudah memiliki peta digital ini menjadi syarat daerah lain untuk memiliki hal yang sama. “Banyak keuntungan, ketika kita memiliki peta digital. Ketika patok batas utama secara fisik hilang masih ada koordinat sesuai yang sudah ada,” pungkas Yadi. (Ghofar)












































































































Discussion about this post