KOTA CIREBON, (FC). – Polres Cirebon Kota memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 5.573 botol.
Miras berbagai merek tersebut dihancurkan menggunakan alat berat agar tidak bisa digunakan lagi atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Ribuan miras yang dihancurkan adalah hasil dari operasi penyakit masyarakat yang diadakan selama dua bulan.
Operasi menyasar warung-warung yang disinyalir masih menjual miras, baik miras reguler maupun miras oplosan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, menyambut bulan Ramadhan pihaknya mengadakan razia dengan menyita ribuan miras berbagai merek.
“Untuk pemusnahan miras ini hasil razia kita selama hampir 2 bulan, mulai dari bulan Desember sebelum tahun baru sampai dengan hari ini. Ribuan botol miras yang kita musnahkan hari ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan,” katanya, Kamis (27/2).
Menurutnya, miras sangat berpengaruh terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih selama bulan Ramadhan.
Miras juga disinyalir menjadi pemicu terjadinya potensi tindak kriminal.
“Miras ini sangat berpengaruh pada Kamtibmas jadi orang yang mengkonsumsi miras ini bisa menjadi pelaku kriminal ataupun pengganggu keamanan. Yang terpenting adalah kita harus menghormati bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Ia menghimbau, masyarakat agar menjalankan ibadah dengan baik tanpa adanya miras.
“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan agar semua dapat saling menghormati, karena tentu saja kita ini beraneka ragam latar belakang. Kita saling menghormati kita patuhi surat edaran dari Bapak Walikota terkait bagaimana nanti pelaksanaan teknis di bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.(Frans)
Discussion about this post