KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah tegas usai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Irawawan Wahyono (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).
Irawan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu (27/8/2025).
Namun, meski statusnya sudah tersangka, Irawan masih tetap mendapat hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati menegaskan, Irawan tidak kehilangan seluruh haknya.
“Irawan masih mendapat hak sebagai ASN berupa gaji pokok sebesar 50 persen, selama masa pemberhentian sementara,” ujar Sri Lakshmi saat diwawancarai media, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah daerah akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kadispora dari pejabat eselon yang setara.
“Setelahnya kalau sudah inkrah, kami konsultasi ke pimpinan untuk membuat Surat Keputusan Wali Kota terkait penunjukkan Plt Kadispora,” ucapnya.
Sementara itu sebelumnya, Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan, menjelaskan keputusan pemberhentian sementara itu sudah sesuai aturan kepegawaian.
“Kalau sudah ada penetapan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Arif. (Agus)
















































































































Discussion about this post