KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah tegas usai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Irawan Wahyono (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).
Irawan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kadispora setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu (27/8/2025).
Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan mengatakan, keputusan itu diambil sesuai aturan kepegawaian.
“Kalau sudah ada penetapan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Arif, Jumat (29/8/2025).
Arif menjelaskan, apabila nantinya pengadilan memutuskan Irawan bersalah dan putusan sudah inkrah, maka Irawan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, kasus ini menjadi pukulan bagi Pemkot Cirebon karena kembali menyeret ASN, bahkan pejabat aktif yang masih menjabat.
“Tentu ini jadi keprihatinan karena lagi-lagi ASN yang tersangkut. Ada satu yang masih aktif dan dua ASN sudah purna,” ucapnya. (Agus)













































































































Discussion about this post