KAB. CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Cirebon dan secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024.
Paslon nomor urut 02, Imron Rosyadi dan Agus Kurniawan Budiman, yang diusung oleh koalisi partai PDI Perjuangan dan Partai Nasdem meraih suara terbanyak yaitu 426.323 suara.
Adapun di posisi kedua didapati oleh Paslon nomor urut 04 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana dengan perolehan 297.531 suara, kemudian posisi ketiga ada Paslon 03 Hj. Wahyu Tjiptaningsih dan H. Solihin dengan raihan 183.467 suara. Sedangkan untuk Paslon 01 Rahmat Hidayat dan Imam Saputra berada di urutan terakhir dengan perolehan 69.771 suara.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengatakan, proses rapat pleno rekapitulasi suara berlangsung di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) sejak Rabu 4 Desember pukul 09.30 WIB hingga selesai pada Kamis dini hari 5 Desember 2024 pukul 02.15 WIB semua proses berjalan lancar meski diwarnai dengan adanya saksi yang melakukan walk out (WO).
“Kami telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jawa Barat, Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati Cirebon. Semua proses telah dicermati oleh Bawaslu dan para saksi sebelum keputusan ditetapkan pada pukul 00.23 WIB,” kata Esya saat diwawancara awak media, Kamis (5/12).
Esya menjelaskan hasil rekapitulasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dibawa ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk proses pencermatan pengabsahan lebih lanjut di tingkat provinsi.
“Untuk hasil Pilbup, hanya salinannya saja yang disampaikan ke KPU Provinsi. Kami di KPU Kabupaten akan fokus pada penyelesaian administrasi selanjutnya,” ujar Esya.
Mengenai adanya saksi yang walk out, Esya menyampaikan bahwa KPU menghormati hak setiap peserta pemilihan untuk melakukan koreksi.
“Jika ada keberatan, kami minta agar disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika sampai ke Mahkamah Konstitusi, kami siap menghadapi segala konsekuensi,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa keberatan yang diajukan oleh saksi yang walk out belum dilengkapi data pembanding yang valid.
“Keberatan mereka lebih berupa pernyataan parsial, tidak disertai bukti-bukti konkrit. Meski demikian, kami tetap menghargai dinamika ini sebagai bagian dari proses demokrasi,” ujar Esya.
Hasil resmi ini,lanjut Esya memberikan peluang bagi pasangan calon yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan maupun laporan bentuk-bentuk pelanggaran maksimal 3×24 jam setelah keputusan ditetapkan.
“KPU berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses hukum yang ada dengan tertib dan menghormati keputusan yang sudah final”, pungkasnya. (Johan)
Discussion about this post