KAB. CIREBON, (FC).- Kemenangan gugatan yang dilakukan Juwita (51), warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon terhadap mantan suami, kini mulai melakukan sita eksekusi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Salah satunya gudang yang disewa PT Pokphand di Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Senin (6/10).
Kuasa hukum Juwita dari Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono kepada FC menjelaskan, sita eksekusi dilaksanakan menindaklanjuti atas putusan Nomor 4/Pen.Del/Eks/2025/PN Sbr Jo. Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn Jo. Nomor 3570K/Pdt/2024 Jo.Nomor 781/PDTI2023/PT BDG Jo. Nomor 83/Pdt.GI2022/PN Cbn
Sesuai kewenangan kewilayahan, karena lokasi yang akan dilakukan eksekusi berada di wilayah Kabupaten Cirebon, maka pihaknya menunggu kesiapan PN Sumber, dan baru hari ini pihaknya menyaksikan proses sita eksekusi beberapa lahan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Di hari pertama, PN Sumber melakukan sita eksekusi sebuah gudang yang saat ini sedang disewa oleh PT Charoen Pokphand Indonesia, Plant Cirebon, yang berlokasi di Jalan Raya Cirebon-Brebes KM.11, Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
“Lahan ini cukup luas, satu hamparan memiliki 8 sertifikat, sehingga untuk hari ini PN Sumber baru bisa melakukan satu titik sita eksekusi,” jelasnya.
Lanjut disampaikan Rudi, untuk di wilayah Kabupaten Cirebon, total ada tiga titik lokasi, dan untuk pertama dilakukan eksekusi di wilayah Desa Astanajapura Kabupaten Cirebon, diawali melakukan komunikasi dengan pemerintah desa setempat di balai desa, kemudian baru melakukan sita eksekusi gudang yang disewakan PT Pokphand
Hadir juga kuasa hukum termohon dan pelaksanaan berjalan aman dan kondusif.
Dijelaskan Rudi, dari satu hamparan tersebut ada 8 sertifikat dan dari 8 sertifikat ada 5 sertifikat yang sedang diagungkan, maka diletakkan sita bersama.
Sementara 3 sertifikat dilakukan sita eksekusi, sita bersama ini dilakukan tujuannya agar tidak diagungkan kembali.
Sementara untuk proses pengambilan sertifikat yang diagungkan tersebut masih akan dipelajari dahulu dan akan berkonsultasi ke BPN dan bank bersangkutan.
“Alhamdulillah proses berjalan lancar karena sudah sampai inkrah, insya Allah besok akan dilakukan sita eksekusi yang ada di Desa Rawaurip yang dijadikan stok field batubara, sementara terkait nilai lelang yang dilakukan sita eksekusi kami akan mempercayakan kepada tim apresial yang kompeten dan bersertifikasi karena akan ditindaklanjuti ke KPKNL,” terangnya. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post