MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka resmi menahan NR, pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Majalengka. Ia ditahan setelah menjadi tersangka penyelewengan dana ratusan nasabah dalam kurun empat tahun terakhir untuk keperluan pribadi.
Kajari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kasi Intelejen, Moch. Ridwan Dermawan mengatakan, NR menggelapkan uang nasabah saat menjadi teller Perumda BPR Cabang Kecamatan Bantarujeg, Majalengka.
“NR menggelapkan uang Rp 1.430.712.496, saat ia masih aktif bekerja sebagai teller. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara pencatatan transaksi fiktif,” ujar Ridwan kepada wartawan, Kamis (5/12).
Menurutnya, akibat adanya dugaan korupsi tersebut, Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, harus mengganti dana nasabah yang hilang tersebut menggunakan dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva).
“Dana RRA sendiri merupakan dana yang termasuk ke dalam asset Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg,” katanya.
Ridwan menjelaskan, hasil pemeriksaan ahli dan penghitungan kerugian uang negara yang dilakukan oleh ahli keuangan negara dan auditor Kejati Kawa Barat serta ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, total kerugian negara Rp 1.417.587.570.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 18 dokumen. Sementara dana nasabah yang diselewengkan tersangka sebanyak 116 orang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, NR menggelapkan dana nasabah Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg selama kurun waktu empat tahun, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024. Modus tersangka adalah memanipulasi data nasabah.
Ridwan menyebut, dalam proses penyelidikan memakan waktu lama mengingat pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara detail pada korban yang mencapai ratusan nasabah. Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa kurang lebih 26 orang saksi.
“Ke-26 saksi tersebut terdiri dari Direksi Perumda BPR Majalengka, satuan pengawas internal Perumda BPR Majalengka, pimpinan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg beserta pegawainya hingga suami dari tersangka NR,” ucapnya.
Ia menegaskan, saat ini untuk penahanan tersangka dilakukan 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas kelas II B Majalengka terhitung mulai tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024.
“Tim penyidik Kejari Majalengka segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dan melakukan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR dan dilakukan penuntutan di persidangan,” jelas Kasi Intelejen Kejari Majalengka, Moch Ridwan Dermawan. (Munadi)
Discussion about this post