INDRAMAYU,(FC).- Puluhan warga di Kecamatan Balongan dan Kecamatan Juntinyuat yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Lahan (PPL) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Indramayu.
Kedatangan mereka untuk mengadukan terkait ganti rugi tanah Mega Proyek Pabrik Petrochemical.
Warga menilai ganti rugi tersebut terlalu rendah dan tidak sesuai tidak sesuai harga pasaran tanah di wilayah Kecamatan Balongan dan Kecamatan Juntinyuat.
Salah seorang perwakilan paguyuban pemilik lahan, Sugono mengatakan, organisasi PPL ini non politik dan bukan organisasi profesi.
Keberadaan organisasi ini merupakan wadah yang bertujuan untuk memperjuangkan hak- hak petani pemilik lahan terdampak pengadaan lahan mega proyek Petrochemical RU VI Balongan.
Disamping itu, harga yang telah ditentukan oleh tim Appresial (BPN dan KJPP) sebagai konsultan PT. Pertamina dilakukan secara sepihak, tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan para pemilik lahan, kata H.Sugono, sehingga harga yang ditentukan pun jauh dari harapan para pemilik lahan.
“Tim Appresial dalam menentukan harga tanah sepertinya tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan unsur kesejahteraan serta keadilan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945 dan Undang-undang RI nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum,” ujar Sugono,
Warga pemilik lahan keberatan lahannya dibebaskan untuk pembangunan mega proyek Petrochemical Jawa barat RU VI Balongan, karena harga lahan yang akan dibebaskan tidak sesuai dengan keinginan para pemilik lahan.














































































































Discussion about this post