Oleh Tim Appresial, lahan milik warga hanya dihargai Rp.700.000,- permeter persegi, untuk tanah darat kelas A dan Rp.400.000,- permeter persegi untuk tanah kelas B atau sawah pinggir jalan.
Sedangkan tanah kelas C atau sawah di tengah hanya dihargai Rp.230.000,- permeter perseginya.
Sementara, warga pemilik lahan terutama yang berada di wilayah Kecamatan Balongan, kata Sugono, menginginkan lahan miliknya dihargai Rp2.500.000,- permeter persegi, untuk tanah kelas A dan Rp. 2.000.000,- permeter persegi untuk tanah kelas B serta Rp. 1.500.000,- permeter persegi untuk tanah kelas C.
“Pengalaman pembebasan lahan untuk kilang Exor 1 tahun 1990 PT.Pertamina Balongan dalam pembayaran ganti rugi tanah dan bedol desa Sukareja, warga sangat puas karena ganti rugi tanah satu hektar bisa untuk beli tanah tiga hektar. Begitu pula bangunan, semula warga hanya memiliki bangunan rumah non permanen, namun setelah mendapatkan uang ganti rugi, langsung bisa membangun rumah permanen”, kata Sugono.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait adanya informasi tersebut.
Termasuk mengkonfirmasi dengan pihak Mega Proyek Pabrik Petrochemical untuk mencari solusi untuk persoalan tersebut.
“Keberadaan kita disini untuk mencari solusi terbaik agar semua kepentingan terakomodir. Dalam arti agar warga pemilik lahan bisa terakomodir keinginan harga ganti rugi tanahnya, dan pabrik Petrochemical pun bisa sukses didirikan di Kabupaten Indramayu tanpa ekses,” kata Syaefudin.
Begitu pula seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD, H.Sirojudin. Dengan tegas pimpinan legislatif yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu ini akan memperjuangkan keinginan warga pemilik lahan hingga harga ganti rugi pembebasan tanahnya tersebut sesuai kesepakatan bersama.
Hal senada dikatakan Ketua komisi I, Liana listiya Dewi. Ia berjanji akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak terkait pembebasan tanah pembangunan mega proyek Petrochemical, karena hal tersebut merupakan langkah konkret untuk masyarakat. (Agus)














































































































Discussion about this post