KAB. CIREBON,- Seorang perempuan berinisial JN, warga Yogyakarta,harus berurusan dengan adik kandungnya sendiri karena telah menggadaikan SK dan sertifikat rumah orang tuanya tanpa sepengetahuan keluarganya.
Tak hanya itu, JN pun pernah menggadaikan mobilnya, sehingga pihak keluarga harus banyak menanggung beban hutang atas kelakuan JN dan suaminya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kelakuan JN dianggap berubah oleh keluarganya setelah menikah dengan salah satu pria asal Cirebon yang tinggal di Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. sebelumnya.
JN yang dikenal baik dan mapan secara ekonomi itu tidak mempunyai gelagat mencurigakan apa – apa.
“JN itu , kakak saya tadinya baik, tidak menyangka kalau sekarang jadi berubah dan banyak masalah begitu, JN kabur selama 6 bulan, dan keberadaanya berhasil diketahui ternyata tinggal di Cirebon. Sebab itulah kami datang kesini untuk meminta pertanggung jawabanya” ujar Oky Triwibowo, Senin, (23/9).
Dikatakan Oky Triwibowo, JN berubah dan tersandung hutang akibat dari perilaku suaminya yang diduga kecanduan bermain judi online.
Selama enam bulan itu, menurutnya, banyak sekali masalah tidak hanya dengan keluarga. Bahkan tetangga dan orang lain pun ikut terkena rayuannya.
“Suaminya nganggur, jadi selama berumah tangga itu hanya JN yang bekerja cari nafkah. Anehnya sekarang kok malah JN terbawa pengaruh oleh keluarga suaminya, saya curiga ini uang sebanyak itu untuk apa, mulai dari sertifikat rumah, mobil, hingga SK pensiunan ibu saya ikut juga digadaikan, semuanya tanpa ijin,tanpa sepengetahuan siapa siapa” ujarnya
Masih, kata Oky, kendaraan dan surat – surat berharga itu digadaikan untuk membayar utang dari rentenir akibat kalah judi online dan untuk menghidupi rumah tangganya di Cirebon.
Hari ini sengaja datang ke Cirebon untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya dari Yogyakarta ke Cirebon ketemu tempat persembunyian JN, saya minta pertanggungjawaban untuk menyelesaikan semua uang yang sudah ditipu. Saya bersama aparat desa, tadi sudah membuat surat pernyataan bersama dengan JN untuk bukti kesanggupan bayar dan diberi waktu hingga 26 November 2024 mendatang, adapun total kerugianya mencapai ratusan juta rupiah,” katanya
Apabila kesepakatan itu tidak diindahkan kata Oky pihaknya tidak segan akan memprosesnya ke jalur hukum dan melaporkanya kepada Polisi.
Sementara itu, Suyatno aparat Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung menyebutkan bahwa keluarga JN telah sepakat untuk memenuhi tanggung jawab persoalan ini.
Sehingga, kata Suyatno, permasalahan ini terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur musyawarah atau kekeluargaan.
“Kami dari aparat desa hanya bisa mendampingi dan menjadi saksi saja, selebihnya itu ranah pihak keluarga (korban.red) akan mengambil langkah apa jika perjanjian yang telah dibuat itu tidak di laksanakan,” pungkasnya (Johan/Job/FC)