KOTA CIREBON, (FC).- Sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka, kasus penjualan unit pompa air riol pada Bulan April 2022 yang lalu, pihak Kejari belum melimpahkan satu orang tersangkapun ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
Bahkan Kejari menyebut bila perkara kasus riol ini perkara yang biasa saja, dan tidak ada yang luar biasa. Selain itu, kejari masih melakukan penyidikan demikian alasannya, sampai lebih dari enam bulan para tersangka masih meringkuk di Rutan Klas I Cirebon.
Bahkan keluarga dari seorang tersangka telah melakukan dua kali praperadilan kepada Kejari Kota Cirebon, namun hasilnya ditolak oleh Majelis Hakim PN Kota Cirebon.
Namun, pada Kamis (20/10) usai giat pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi akhirnya buka suara. Walaupun awalnya dia sempat menolak memberikan keterangan perkembangan kasus riol kepada awak media.
“Jaksa penyidik telah melakukan pembuatan surat dakwaan, dan tentunya dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung, yakni dalam bulan ini,” jelasnya.
Terkait penahanan tersangka, menurutnya tidak menjadi permasalahan. Karena pihaknya menjalankannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni KUHP.
Kewenangan penahanan ini adanya di penyidik kejaksaan, dalam hal ini 20 hari penahanan pertama. Kemudian perpanjangan penahanan kedua
Berdasarkan Pasal 29 KUHP, karena ancaman pidananya ini mati atau seumur hidup, sehingga pihaknya bisa melakukan perpanjangan pertama masa tahanan berikutnya selama 30 hari, atas persetujuan Ketua PN Kota Cirebon.
Demikian juga dengan masa perpanjangan penahanan kedua, pihaknya juga mengajukan ke Ketua PN Kota Cirebon, setelahnya perpanjangan harus ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Didesak penyebab lamanya proses penyidikan di Kejari, Umaryadi mengatakan, pihaknya tidak ingin melakukan suatu kecerobohan atau kurang kecermatan dan ketidaktelitian dalam membuat surat dakwaan.
Pasalnya, lanjut Umaryadi, penyusunan surat dakwaan ini sangat penting. Karena hal ini menjadi dasar bagi jaksa penuntut untuk membuktikan peran dari para tersangka ini di persidangan nanti.
“Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, kita lihat nantinya di persidangan saja seperti apa,” ucapnya. Perkara kasus riol ini perkara yang biasa saja, tidak ada yang luar biasa,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post