KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali membekuk pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. R M alias NN (40) warga Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dan W alias D warga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Keduanya ditangkap jajaran Satrekoba Polresta Cirebon di rumah R M yang berada di Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung.
Kepala Satnarkoba Polresta Cirebon Komisaris Polisi Sentosa Sembiring menjelasakan, penangkapan tersebut bermula saat keduanya hendak bertransaksi barang haram tersebut pada Kamis (15/10). Benar saja, setelah digeledah, Sabu-sabu tersebut sedang digenggam oleh W.
“Kita menangkap keduaanya dirumah R M, sepertinya keduanya hendak bertransaksi Narkoba. Setelah kita periksa benar saja terdapat Sabu-sabu ditangan W,” kata Sembiring kepada FC, Minggu (18/10).
Masih dikatakan Sembiring, setelah dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan W bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari R M Als NN.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan, dan setelah dilakukan Tes Urine hasil nya Positif mengandung Metafetamine,” ungkap Sembiring.
Dari tangan keduanya, lanjut Sembiring, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 Buah Pipet Kaca, 1 Buah Korek Api Warna Ungu.
Kemudian 1 Buah alat hisap / Bonk, 1 Buah Handphone merk ASUS warna putih berserta Sim Cardnya, dan 1 Buah Handphone merk Xiomi warna hitam berserta Sim Cardnya.
“Atas perbuatan pelaku, kita kenakan Pasal 112 jo Pasal 114 Jo Pasal 127 hurut A (ayat) 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika,” tandas Sembiring. (Muslimin/FC)
Discussion about this post