KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum menambah kuota BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan bagi masyarakat miskin. Pasalnya, pemadanan data masih terus dilakukan. Meski demikian, kuota BPJS PBI yang ada tetap diprioritaskan untuk ibu-ibu melahirkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan menjelaskan bahwa kuota BPJS PBI memang masih ada, namun sangat terbatas.
“Kuotanya terbatas, terutama bagi ibu-ibu yang ingin melahirkan di usia kehamilan 7 bulan ke atas. Untuk sementara, warga yang kurang mampu diarahkan menggunakan BPJS mandiri,” kata Aan, belum lama ini.
Menurut Aan, pemerintah daerah sedang melakukan pemadanan data di berbagai instansi untuk memastikan siapa saja yang masih tercover oleh BPJS PBI. Data ini disisir melalui kepemilikan kendaraan di Samsat dan Dinas Sosial, serta penggunaan listrik yang terdeteksi melalui PLN.
“Kriteria pencoretan mencakup kepemilikan kendaraan roda empat, kendaraan roda dua lebih dari dua, dan penggunaan listrik di atas 1300 watt,” katanya.
Aan menambahkan, pelayanan kesehatan di Kabupaten Cirebon sebenarnya sudah mencapai 99 persen Universal Health Coverage (UHC).
“Artinya, pelayanan kesehatan harus maksimal dan pembuatan BPJS harus bisa selesai dalam satu hari,” ujarnya.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp120 miliar, dana BPJS PBI ini merupakan hasil sharing dengan pemerintah provinsi. Di Kabupaten Cirebon, BPJS PBI membiayai 350 ribu orang, sementara 900 ribu orang lainnya dibiayai oleh APBD provinsi.
“Artinya, ada 1.250.000 jiwa yang dibiayai oleh pemerintah. Sementara sisanya dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon yang mencapai 2,6 juta jiwa menggunakan BPJS mandiri, termasuk yang dari perusahaan,” ungkap Aan.
“Kami dari Komisi IV sedang menunggu hasil pemadanan data dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, dr. Bambang Sumardi, menyatakan bahwa jika kuota BPJS kosong, pembiayaan pasien bisa dilakukan melalui BPJS mandiri atau secara umum. Namun, RSUD tetap berusaha membantu pasien yang benar-benar membutuhkan.
“Soal kuota BPJS PBI itu kewenangan Dinas Kesehatan. Tapi, katanya sih masih bisa. Coba tanyakan ke Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Dr. Bambang juga menceritakan pengalaman sebelumnya dalam membantu pasien dengan menghubungi berbagai stakeholder terkait BPJS PBI. “Kemarin ada kasus, saya kontak dengan Bappeda, Dinsos, dan Dinkes, akhirnya bisa diusahakan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya peran verifikator dari Dinas Sosial dalam proses ini. “Karena kuota terbatas, verifikator harus betul-betul teliti,” pungkasnya. (Suhanan)
Discussion about this post