Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum PT Prima Usaha Sarana (PT PUS) Sahroni Iva Sembiring mengaku, pihaknya sudah menerima undangan dari DPRD, dan merasa bersyukur dengan kebijakan memfasilitasi dari wakil rakyat ini.
Sehingga bisa mendudukan permasalahan ini secara baik-baik antara internal PT PUS yakni Komisaris Wika Tendean dan Direktur utama Frans Simanjuntak.
“Kita apresiasi dan menyambut positif undangan dari DPRD ini, biar persoalan bisa cepat selesai,” harapnya.
Pihaknya juga menyadari bahwa GTC merupakan aset Pemkot. Pemegang kontrak BOT-nya pun antara PD Pasar dengan PT TSU. Namun, pada saat pembangunanya sebagiannya punya PT PUS, yang dikelola oleh Wika selaku komisaris dan Frans selaku Direktur Utama
Menurutnya, antara Wika dan Frans, masing-masing ketika pembangunan mengeluarkan dana Rp5 milyar. Kemudian, untuk menentukan hak masing-masing, dibuatlah sebuah akte pendirian perusahaan pada 2010. Dengan penempatan posisi Frans sebagai direktur dan Wika sebagai komisaris.
“Untung dan rugi mestinya ditanggung bersama, karena sama-sama mengeluarkan modal dengan nilai yang sama pula. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran hukum, resikonya dikembalikan ke aturan hukum,” pungkasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post