KOTA CIREBON, (FC).- Perjalanan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sudah terkatung-katung hampir lima tahun sejak masuk Prioritas Prolegnas Tahun 2016-2019 dan masuk kembali menjadi Prioritas Prolegnas DPR RI 2020-2024.
Manager Program WCC Mawar Balqis Cirebon Sa’adah mengatakan, pada 2 Juli 2020 Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari dari Prolegnas Prioritas 2020. Ini berdasarkan keputusan Komisi VIII DPR RI selaku pembahas RUU P- KS selama ini.
“Jadi, proses advokasi dan pengawalan RUU P-KS ini harus dimulai lagi agar RUU ini masuk kembali ke dalam daftar Prioritas Prolegnas Tahun 2021,” ucapnya kepada FC, Jumat (2/10).
Sa’adah menilai, keputusan DPR ini menuai reaksi kekecewaan dari korban, keluarga korban, pendamping dan masyarakat pemerhati hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.
RUU P-KS menjadi harapan yang tertinggi dari masyarakat agar menjadi solusi dari persoalan kekerasan seksual. Yang selama ini terus terjadi dan membuat setiap orang berpotensi menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual.
Hal lain yang membuat RUU P-KS mendesak adalah, meningkatnya data kasus kekerasan seksual di Indonesia. Data Komnas Perempuan mencatat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2019.
“Kasus Kekerasan Seksual di ranah publik 2521 kasus dan di ranah privat 2988 kasus. Kekerasan seksual juga di alami oleh perempuan dengan disabilitas, anak, lansia dan perempuan dengan HIV/AIDS,” ungkapnya.












































































































Discussion about this post