Sementara dari ata Forum Pengada Layanan (FPL) tahun 2020 yang dihimpun dari 25 organisai lembaga layanan, menyatakan bahwa selama pandemi Covid-19, terdapat 340 kasus kekerasan seksual.
Disebutkannya, kekerasan seksual juga semakin beragam modusnya, sehingga kebijakan dan aturan hukum yang ada saat ini tidak mampu menjawab dan memenuhi rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Dampaknya 10 persen kasus kekerasan seksual tidak bisa diproses hukum.
Sembilan bentuk kekerasan seksual belum semuanya dikenali dalam KUHP dan UU lainnya. KUHAP belum mengatur secara khusus hak perlindungan korban dan pembuktian masih menjadi beban korban yang telah terpuruk karena tindakan kekerasan yang dialami.
Apalagi, kata dia, praktik budaya dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yang berdampak pada reviktimisasi korban dan melangengkan praktik kekerasan seksual masih terjadi di Indonesia (seperti Papua, NTT dan Sulawesi). Kondisi ini tidak dapat di ubah jika kebijakan nasional tidak mengintervensi.
“Kami mendorong DPR RI untuk membahas RUU P-KS agar kembali menjadi Undang-Undang prioritas pada PROLEGNAS 2021 yang harus di bahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 9 Oktober 2020 mendatang,” tegasnya.
Untuk itu Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU P-KS bersikap, mendorong Pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh, mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan memasukkan kembali RUU P-KS dalam prioritas Prolegnas 2021.
Untuk memastikan optimalisasi RUU P-KS segera dibahas dan disahkan, maka masyarakat sipil mendorong Ketua dan pimpinan DPR-RI memutuskan dan memastikan pembahasan RUU P-KS dilakukan di Baleg DPR RI.












































































































Discussion about this post