Pihaknya juga menuntut DPR-RI untuk memastikan RUU P-KS mengakomodir 6 elemen kunci dalam substansi, diantaranya melindungi hak-hak korban untuk mengakses keadilan sehingga mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan.
Yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban. Serta pemidanaan pelaku. Memberikan kepastian hukum terhadap bentuk- bentuk kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.
Mencakup juga pemidanaan khusus bagi pelaku korporasi, pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban untuk penanganan kasus kekerasan seksual, serta sanksi administratifnya.
Kemudian, memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual. Menegaskan pengaturan layanan pemerintah maupun layanan negara yang sinergi dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban.
Mendesakkan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU P-KS secara transparan, partisipatif dan inklusif dengan membuka akses diskusi, memberikan ruang bagi kelompok masyarakat sipil dan korban kekerasan seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukannya.
Menuntut kepada Pemerintah RI dan DPR RI melakukan kerja-kerja kolaboratif dan koordinatif dengan masyarakat sipil untuk mengawal substansi RUU P-KS. Yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan seksual.
Serta mensosialisasikan pentingnya RUU P-KS untuk perlindungan korban agar masyarakat bersama-sama mendukung pembahasan RUU P-KS.
“Kami juga menghimbau kepada berbagai elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja mengawal proses pembahasan RUU PKS di DPR RI. Dan juga melakukan dialog-dialog terbuka untuk mendukung perjuangan RUU P-KS menjadi kebijakan substantif,” pungkasnya. (gus)












































































































Discussion about this post