KUNINGAN, (FC).- Kuasa hukum SDIT Al Imam Kuningan angkat bicara atas berita yang menyudutkan sekolah atas dugaan kasus bullying yang terjadi pada seorang siswa di tahun 2022 silam.
Dadan Somantri selaku kuasa hukum SDIT Al Imam menyampaikan bahwa ada pemberitaan di media beberapa waktu lalu dimana kuasa hukum dari korban melakukan somasi kepada pihak sekolah.
“Disana pihak kuasa hukum korban mengaku bahwa peristiwa terjadi bulan November 2022, dimana anak mengalami trauma dan luka psikis akibat kejadian bullying,” ujar Dadan, Rabu (2/8)
Atas dasar itu, lanjut Dadan, menyebutkan ada yang tidak sinkron, diantaranya sampai saat ini disebutkan bahwa korban mengalami trauma, tadi di media lainnya menyebutkan korban sudah bersekolah lagi di Jakarta.
Atas pemberitaan yang simpang siur tersebut, masih kata Dadan, pihaknya menyampaikan ini sebagai bentuk klarifikasi bahwa peristiwa yang terjadi pada 8 November 2022 itu terjadi bukan karena ada kekerasan, ataupun bullying, tapi terjadi spontanitas disaat menjelang kepulangan sekolah.
“Saat itu dimana anak – anak sedang bercanda dan kemudian mengakibatkan salah seorang siswi yang mengalami luka di pelipis tapi tentu itu terjadi tidak disengaja dan spontanitas yang namanya anak – anak,” ungkap Dadan.
Dadan menyebutkan, atas peristiwa itu, pihak sekolah sudah sangat bertanggungjawab, dengan berbagai langkah yang dilakukan, tapi dalam pemberitaan dikatakan sekolah tidak meminta maaf itu tidak benar.
“Pihak wali kelas dan orang tuanya datang ke rumah korban bertemu dengan neneknya dan menyampaikan permohonan maaf, dan itu juga diketahui orangtua korban yang berada di luar kota dengan berkomunikasi lewat WA,” ungkapnya.
Dua hari setelah kejadian, lanjut Dadan, dikabarkan korban dibawa ke Jakarta oleh orangtuanya, dan semua komunikasi ada bukti yang dapat menunjukan bahwa sekolah bertanggungjawab, salah betul ketika sekolah dikatakan tidak beritikad baik.
“Kalaupun betul adanya trauma terhadap korban harus dibuktikan kebenarannya, karena sudah cukup lama, jangan – jangan trauma terjadi bukan karena di sekolah yang kejadian udah 8 bulan lalu,” kata Dadan.
Kemudian pihak sekolahpun juga sudah menfasilitasi pemeriksaan psikolog terhadap anak tersebut, yang dikatakan adanya trauma psikis.
Tentunya, sebagai pewakilan sekolah, Dadan menyebutkan bahwa pihaknya merasa dirugikan, jika memang benar mau dibawa ke ranah hukum, dia akan serahkan semuanya ke pihak kepolisian, benar tidaknya.
“Dan apabila kami yang dirugikan atas pemberitaan juga punya hak menempuh jalur hukum,” ungkap Dadan.
Kemudian, lanjut Dadan, pihak sekolahpun sudah menganggap permasalahan tersebut selesai karena orangtua siswa minta surat pindah, dan itu dibuktikan dengan adanya komunikasi langsung baik telepon maupun pesan WA.
“Tiba – tiba, ada pemberitaan itu kami merasa kaget dan menyayangkan, kurang bagaimana pihak sekolah beritikad baik. Jadi intinya pemberitaan yang beredar tidak benar,” ungkap Dadan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Imam, KH. Pepe Faidul Karim menambahkan kejadian yang terjadi sudah ditangani dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, dan semua proses SOP itu telah dipercayakan kepada pihak guru, dan dianggap telah tuntas, karena rentan waktu yang cukup lama perisitiwa itu terjadi sampai munculnya somasi yang dilakukan orangtua korban melalui kuasa hukumnya.
“Kami sesalkan masih adanya somasi, kami sayangkan itu terjadi, semoga kejadian ini membawa hikmah buat kami untuk meningkatkan sarana dan kualitas guru – guru dan wali murid mempercayakan pada kami untuk menitipkan anak – anaknya disini,” kata Pepe. (Ali)
Discussion about this post