KOTA CIREBON, (FC).- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Perjuangan Majasem, Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon mendadak tutup. Bahkan SPBU tersebut kini dipagar seng tinggi, sehingga tidak ada aktivitas lagi di dalamnya.
Bahkan terdapat spanduk dan pengumuman, yang menyatakan “Tanah, Bangunan dan SPBU Ini Milik Klien Kami”. Tertulis juga dasar dari penutupan SPBU ini, yakni Putusan MA Nomor 565 K/Pid/2023, Putusan MA Nomor 570 K/Pid/2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan MA.
Dalam jumpa pers yang dihadiri belasan wartawan, pemilik SPBU di Jalan Perjuangan Majasem yakni Indra Purnama menuntut keadilan. Pasalnya, Indra merasa dirugikan karena SPBU miliknya disita oleh Kejaksaan Negeri Cimahi Bandung tanpa alasan yang jelas.
Bahkan Dirinya tidak pernah diberikan surat pemberitahuan atau peringatan terkait penyitaan SPBU miliknya.
Belakang diketahui, SPBU tersebut disita karena diduga ada kaitannya dengan kasus pidana yang menjerat pemilik sebelumnya yakni Irfan Suryanegara.
Sementara, Indra Herlambang sendiri membeli SPBU tersebut secara sah dari Irfan Suryanegara. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya akta jual beli dan bukti transfer pembayaran secara bertahap sebesar Rp14 miliar.
“Mengenai kasus hukum yang menjerat Irfan Suryanegara klien kami tidak tahu menahu dan tidak ada sangkut pautnya. Tapi, kenapa SPBU yang dibeli dari Irfan Suryanegara ikut disita?,” kata kuasa hukum Indra Herlambang yakni Aminudin Fariza, Rabu (2/8).
Ia menjelaskan, Irfan Suryanegara terbukti bersalah dan tengah menjalani hukuman yang dijerat Pasal 372 dan 378 Junto Tindak Pidana Pencucian Uang. SPBU yang sudah dibeli Indra Herlambang secara legal, dikaitkan dengan kasus tersebut hingga terjadinya penyitaan aset.
“Tanggal 11 Juli 2023 sudah di eksekusi, Pak Irfan sudah ditahan di LP Sukamiskin Bandung. Adapun terkait dengan klien saya yang sangat dirugikan terkait pencucian uang yang mereka sangkakan oleh Kejaksaan yang menyangkakan klien saya itu dengan Irfan Suryanegara seolah-olah membuat kesepakatan fiktif dianggap jual beli itu tidak ada. Sehingga asetnya Pak Indra ini turut disita,” ujarnya.
Menurutnya, SPBU yang sudah dibeli mendapat perlindungan hukum. Proses jual beli SPBU diperkuat dengan adanya AJB Nomor 16 tahun 2022 tanggal 8 Juli dan SHM Nomor 7320 dengan luas objek 2.120 m atas nama Indra Purnama.
“Kalau kita berbicara TPPU ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), disitu dijelaskan bahwa pembeli beritikad baik dilindungi UU. Harusnya aset klien saya ini dilindungi, tidak dimasukkan dalam putusan pengadilan, sehingga tidak akan ada penyitaan yang seperti terjadi sekarang. Ini ada kekeliruan, ada kecerobohan dari Kejaksaan maupun Pengadilan,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan sejumlah upaya gugatan perdata kepada Kejaksaan Negeri Cimahi dan kepada Irfan Suryanegara beserta istrinya yakni Endang Kusumawati.
“Upaya hukumnya dalam beberapa hari kedepan saya akan melakukan gugatan bahwa aset-aset yang dibeli dari Irfan Suryanegara ini adalah sah,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Sri Budihardjo atau yang akrab disapa SBH, yang dikaitkan dengan SPBU tersebut mengaku, dirinya bukan pemiliknya.
“Saya bukan pemilik (SPBU),” ucap SBH singkat.
Sementara Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Heryadi menuturkan, pihaknya dalam giat penyitaan SPBU hanya bersifat pendampingan. Yakni mendampingi Kejari Cimahi sebagai Jaksa Eksekutor.
“Kita hanya mendampingi saja, karena penyitaan ada di wilayah kita,” tutupnya. (Frans/Agus)
Discussion about this post