KAB. CIREBON, (FC).- Pasca meninggalnya Kuwu Desa Lebakmekar, Kecamatan Greged dan masih menyisakan waktu jabatan sekitar 2 tahunan lagi, maka Pemdes setempat memungkinkan akan menggelarnya pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) perganitan antar waktu (PAW).
Penjabat (Pj) Kuwu Lebakmekar, Nanang Sunardi mengungkapkan, tidak lama lagi Pemerintah Desa Lebakmekar akan melakukan persiapan Pemilihan Kuwu PAW, agar roda pemerintahan kembali berjalan normal.
“Insya Allah mulai akhir Juli tahapan persiapan Pilwu PAW akan kami dimulai, dengan harapan maksimalnya bulan Oktober Pilwu PAW sudah mulai bisa dilaksanakan,” tuturnya, Senin (11/7).
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang memperbaiki segala sesuatu yang memang harus dilakukan, baik itu administrasi desa maupun hal lainnya.
“Saat ini kami tengah melakukan berbagai perbaikan terkait administrasi maupun lainnya, dengan harapan nanti kem depannya setelah ada Kuwu PAW semuanya sudah tinggal melanjutkan, jangan sampai persoalan yang memang harus segera diselesaikan malah menjadi tanggungjawab kuwu terpilih, ini semua demi perkembangan desa dan masyarakat Lebakmekar,” lanjutnya.
Sementara saat disinggung terkait persoalan kader posyandu yang berakhir dengan tuntutan agar uang piknik dikembalikan bagi yang tidak mengikuti piknik, dirinya menjelaskan sudah selesai.
“Persoalan piknik kader posyandu hanyalah mis komunikasi, tetapi semuanya sudah dapat diselesaikan, para kader yang tidak mengikuti piknik uangnya dikembalikan sesuai yang mereka inginkan, hanya saja mungkin ke depannya kami berharap agar hal serupa tidak terulang lagi, jika memang ada yang tidak berkenan lebih baik komunikasikan terlebih dahulu, yang terpenting adalah jalin komunikasi yang baik, dan kami sangat berharap semua pihak untuk secara bersama-sama menjaga kondusifitas dan kebersamaan demi kemajuan warga Lebakmekar itu sendiri,” pungkasnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post