MAJALENGKA, (FC).- Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka akan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 mendatang naik 10 persen dari tahun ini.
Dengan rekomendasi itu, UMK Majalengka 2023 tahun depan berpeluang berada di angka Rp 2.230. 380.00, naik dari angka Rp2.027.619,04.
Besaran kenaikan itu berdasarkan hasil rapat pleno DPK yang dilakukan pada Senin (28/11) kemarin. Selanjutnya, putusan itu akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk dilakukan pengesahan.
Menyikapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka, Dinar Risnawati mengaku akan mengikuti proses pembahasan lanjutan itu.
“Ya, kami hormati dan ikuti serta kawal hasil dari rapat pleno Depekab kemarin,” ujar Dinas kepada wartawan, Selasa (29/11).
Sementara para buruh yang sejak kemarin mengawal jalannya rapat sidang pleno pengusulan upah itu terlihat puas dengan keputusan tersebut.
Hal itu setelah, Ketua Dewan Pengupahan Majalengka, Umar Ma’ruf mengumumkannya dari atas mobil komando.
“Alhamdulillah, tahun depan upah buruh di Majalengka naik sebesar 10 persen, walau masih dibawah kebutuhan layak, tapi kami merasa bersyukur karena tuntutan para buruh dikabulkan,” ujar Kholik seorang buruh yang kemarin ikut unjuk rasa.
Sedangkan Ketua Dewan Pengupahan, Umar Ma’ruf usai mengikuti rapat langsung mengumumkan kenaikan upah yang diinginkan para buruh. Umar pun naik diatas mobil komando pengunjuk rasa dan langsung membacakan hasil rapat dewan pengupahan yang berlangsung di salah satu hotel di Majalengka, Senin kemarin.
“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Majalengka menyetujui kenaikan upah buruh di Majalengka sebesar 10 persen, selanjutnya nanti akan di usulkan ke Pemerintah Provinsi agar nantinya menetapkan UMK Majalengka 2023 sebesar Rp 2.230.380.00,” ucap Umar Ma’ruf. (Munadi)
Discussion about this post