KAB. CIREBON, (FC).- Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kehilangan puluhan miliar kucuran anggaran dari pusat, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi khusus (DAK).
Hal ini terjadi setelah adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, kurang lebih Rp62,32 miliar yang bersumber dari DAK dan DAU untuk Kabupaten Cirebon dari pemerintah pusat tahun ini hilang.
“Pokoknya ada Rp62,32 miliar yang hilang. Di antaranya, Rp49,32 miliar untuk DAK fisik dan DAU Rp13,03 miliar,” kata Sri Wijayawati, kemarin.
Ia merincikan besaran DAK fisik yang dipangkas, di antaranya adalah Rp27,93 miliar adalah untuk konektivitas jalan. Kemudian Rp10,48 miliar untuk irigasi dan Rp10,90 miliar untuk pangan akuatik.
“Itu semua kegiatan-kegiatan yang hubungannya sama infrastruktur,” kata Sri.
Menurutnya, Pemkab Cirebon saat ini tengah mencari solusi agar sektor pertanian tetap berjalan meskipun tanpa anggaran perbaikan irigasi. Salah satu upaya yang sedang dipertimbangkan adalah kerja sama dengan sektor swasta atau pemanfaatan dana desa (DD) untuk perbaikan saluran air.
Sri menyatakan, bahwa tanpa anggaran perbaikan irigasi, petani akan menghadapi tantangan yang lebih besar. Dia juga meminta para petani untuk bersabar sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah
Saat ini, lanjut Sri, pihaknya hanya tinggal menunggu dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini provinsi belum mengeluarkan keputusan gubernur.
“Kalaupun iya mengeluarkan juga dengan jumlah yang Perda awal. Yang boleh dicairkan cuma PBI saja, yang lainnya nunggu APBD perubahan,” tandasnya. (Ghofar)
Discussion about this post