MAJALENGKA, (FC).- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Majalengka melakukan pembebasan bersyarat terhadap 39 narapidana (napi) tindak pidana umum, guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Lapas Majalengka itu sendiri.
Kepala Lapas IIB Majalengka, Suparman mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap 39 napi tersebut sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak.
“Pembebasan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Maka untuk itu diadakannya percepatan pembebasan warga binaan di Lapas IIB Majalengka,” ujarnya, Jumat (3/4).
Dijelaskan dia, asimilasi dini yakni bagi warga binaan yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan dua pertiga tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020.
Dengan begitu, sambung dia, bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan asimilasi, pihaknya mengintegritasikan dengan program pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.










































































































Discussion about this post