“Mereka merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum itulah ketentuan dalam program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan,” jelasnya.
Masih dikatakan dia, dalam program asimilasi percepatan ketika sudah berada di luar Lapas, mereka wajib untuk tetap tinggal dirumah selama masa wabah corona, dan selalu mengikuti ketentuan dari pemerintah.
“Selama bebas, mereka masih tetap dalam pengawasan Lapas dan Kejaksaan. Pengawasan tersebut dilakukan, yakni melalui daring,” ujarnya.
Dia menambahkan, adapun upaya lainnya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah penyebaran Covid-19, yakni dengan mentiadakan kunjungan ke-Lapas IIB Majalengka.
“Meskipun kunjungan ditiadakan, akan tetapu kami menggantinya dengan aplikasi WA melalui video call, jadi warga binaan kita fasilitas dengan melakukan panggilan video call untuk menghubungi pihak keluarga tanpa biaya apapun. Di samping itu, kami juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan,” pungkasnya. (Munadi)














































































































Discussion about this post