KAB. CIREBON, (FC).- Menanggapi kekosongan pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon, H Imron baru sebatas menandatangani penunjukan pelaksanaan tugas (Plt) Sekda per tanggal 8 Juni 2022 kemarin.
“Kewenangan saya, baru sebatas menandatangani pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Sekda, yaitu Pak Hendra Nirmala,” kata Imron, Senin (11/7).
Untuk penunjukan Penjabat (Pj) Sekda, aku Imron, pihaknya belum mengusulkan nama yang akan ditunjuk sebagai Pj Sekda. “Belum, nanti juga akan diumumkan dan dilantik,” imbuhnya.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan pada jabatan lainnya (Bappelitbangda dan BKAD) termasuk Sekda, Imron akan mengusulkan untuk dilakukan lelang jabatan terbuka, namun pihaknya belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan KASN untuk pembentukan panitia seleksi dan lainnya.
“Pasti, kalau sudah ada izin dari Kemendagri dan KASN. Open bidding pasti akan digelar. Sementara belum ke sana. Baru sebatas penunjukan pelaksanaan tugas (Plt) semua,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon sebelum adanya Penjabat (Pj).
Bupati Cirebon, H Imron menunjuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kepangkatan pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Yadi Supriyadi mengatakan, penunjukan Kepala BKPSDM sebagai Plt Sekda langsung dilakukan saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat tinggi pratama dan pejabat fungsional oleh Bupati Cirebon pada Jumat (8/7) kemarin.
“Nantinya Plt Sekda akan menyampaikan usulan Penjabat Sekda dari Bupati Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Yadi melalui sambungan telepon selularnya, Minggu (10/7).
Lebih jauh Yadi menjelaskan, ketika usulan Pj Sekda disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, tahapan selanjutnya adalah Bupati Cirebon akan melakukan pelantikan terhadap Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Cirebon.
“Kalau Usulan Pj Sekda disetujui Gubernur Jawa Barat, Bupati langsung melantik dan otomatis jabatan Plt akan berhenti. Karena untuk jabatan Plt Sekda paling lama satu minggu, syukur-syukur Pj Sekda disetujui lebih cepat,” papar Yadi.
Yadi mengungkapkan untuk jabatan Sekda sendiri nantinya akan dilakukan lelang jabatan terbuka atau open bidding berbarengan dengan posisi jabatan tinggi pratama lainnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post