KOTA CIREBON, (FC).- Rencana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda BPR Bank Cirebon yang dijadwalkan pada 2026 resmi batal setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional bank plat merah tersebut.
Semula, PMP ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Cirebon tahun 2026.
Salah satu Raperda yang masuk agenda pembahasan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Bank Cirebon, yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Cirebon.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M. Noupel mengatakan penutupan BPR Bank Cirebon oleh OJK membuat pembahasan Raperda PMP tidak dapat dilanjutkan.
“Otomatis Raperda itu tidak kami bahas lagi, karena situasinya sudah berbeda,” kata Noupel, Rabu (11/2/2026).
Noupel menjelaskan Raperda PMP untuk BPR Bank Cirebon akan dihapus dari Propemperda tahun ini. Kekosongan ini nantinya bisa diisi dengan Raperda baru sesuai kebutuhan dan prioritas.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan batalnya rencana PMP tidak menimbulkan masalah pada anggaran daerah.
“PMP tidak jadi dilaksanakan karena bank sudah ditutup oleh OJK. Tidak ada dampak pada APBD, karena rencana ini sebelumnya hanya membahas pagu anggaran,” ujar Edo.
Sebelumnya, Pemkot Cirebon merencanakan penyertaan modal senilai Rp10 miliar untuk BPR Bank Cirebon sebagai upaya memperkuat kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut.
Namun, keputusan OJK untuk menghentikan operasional bank membuat rencana tersebut tidak dapat diteruskan. (Agus)










































































































Discussion about this post