KAB. CIREBON, (FC).- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar melakukan update dengan barang milik daerah.
Hal tersebut dilakukan agar BKAD mengetahui barang milik daerah yang masih dalam kondisi maupun yang sudah rusak.
“Kami kan tidak tahu. Semuanya by sistem. Kalau tidak diupadate di sistemnya, mana kami tahu, apakah kondisi barang nya masih baik atau tidak. Jadi diimbau untuk update kondisi barang di SKPD masing-masing,” kata Sekretaris BKAD, Yuyun Wahyu Wardana didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yadie Syarief Hidayat, kemarin.
Terkait lelang, Yuyun sapaan akrabnya melanjutkan, pihaknya (BKAD) hanya sebatas eksekusi (melelangkan), selebihnya berdasarkan pengajuan dari SKPD terkait barang yang akan dilelangnya.
“Ada pengajuan dari SKPD. Kami BKAD pejabat penatausahaan, jadi hanya eksekusi, hanya berdasarkan ajuan dari SKPD, apa saja yang dilelang,” kata Yuyun.
“Biasanya yang kecil-kecil, kayak kursi, meja atau sejenis mebeler lainnya, barang-barang elektronik, alat listrik dan lainnya,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah lelang yang kecil-kecil juga tetap bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Yuyun menegaskan, semua barang milik daerah lelang melalui KPKNL.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yadie Syarief Hidayat menambahkan, rencananya alat-alat kesehatan yang ada di dinas kesehatan juga akan masuk ke KPKNL.
Namun pihaknya tidak tahu. Pasalnya pengajuan dari SKPD terkait, dan belum masuk ke BKAD, baru sebatas lisan.
“Yang terdekat motor di dinas pendidikan. Katanya sih sudah mengajukan permohonan pengajuan penjualannya dan sudah masuk ke KPKNL, tinggal menunggu penjadwalan pengumuman saja dari KPKNL,” kata Yadie.
Saat ini pihaknya tengah menginventarisir barang milik daerah yang sudah tidak terpakai atau rusak, namun pihaknya butuh pelaporan dari SKPD terkait dengan penghapusan barang milik daerah di SKPD-SKPD.
“Mekanisme nya ya tetap dinas harus bisa menjelaskan barang milik daerah tersebut dinyatakan sudah tidak layak digunakan. Setelah itu baru proses pengajuan,” jelasnya.
Di akhir Yadie menambahkan, pada tahun depan pihaknya akan melakukan sensus barang milik daerah. Dari mulai yang terbesar, seperti tanah, jalan, gedung.
“Setelah itu, wadahnya sudah baru isinya, seperti yang kecil-kecil, mebeler, alat elektronik, alat kelistrikan dan lainnya,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post