KOTA CIREBON, (FC).- Tokoh Publik sekaligus politisi Dedi Mulyadi, hadir menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (31/7). PK tersebut terkait pembunuhan Eky dan kekasihnya Vina pada Tahun 2016.
Kehadiran Dedi Mulyadi dalam persidangan PK Saka Tatal, untuk menjadi saksi testimonium de auditu atau kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain, yang disampaikan di muka sidang pengadilan.
Usai memberikan kesaksian dalam persidangan, Dedi Mulyadi mengaku sangat lega sebagai warga Negara Indoensia dan warga Jawa Barat, sudah bisa ikut membantu kesulitan warga untuk mendapatkan keadilan melalui proses PK.
“Chanel YouTube yang saya miliki ternyata memiliki manfaat dan bisa menjadi bagian dari alat bukti yang disiapkan,” ujar Dedi.
Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh hakim PK dan jaksa, kata Dedi, sangat menarik. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pengacara yang sudah bertanya dengan baik.
“Alhamdulillah saya juga bisa menjawabnya dengan baik. Saya menganggap (kasus) ini sudah mengarah pada kecelakaan,” katanya.
Perihal adanya laporan dari pihak lain kepada dirinya, menurut Dedi, semua orang berhak melakukan apapun terhadap pihak lain. Bahkan pihaknya menerima terkait laporan yang mengarah pada dirinya.
“Tetapi ingat, dari sisi proses hukum ada tahap yang harus dilalui. Misalnya, kasus Aep dan Dede yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan kesaksian palsu dan sudah ke tingkat penyelidikan,” bebernya.
“Kita lihat saja kesaksian Aep dan Dede dulu di Bareskrim. Kalau Dede sudah mengakui dan bisa menjadi tersangka,” sambungnya.
Dedi berharap sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal bisa menghasilkan keputusan yang objektif dan memberikan keadalian bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Kuasa hukum almarhum Vina Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers yang berlangsung di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7) sore. Dalam kesempatan tersebut hadir pula kaka kandung almarhum Vina, Marliana.
Kehadiran Tim Hotman 911 di Cirebon tersebut memberikan beberapa tanggapan terkait kasus Vina Cirebon beberapa hari terakhir. Salah satunya terkait bukti baru yang diajukan pada Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal.
Selain itu, keluarga almarhum Vina dan tim kuasa hukumnya Hotman 911, masih mempercayai kalau almarhum Vina meninggal karena penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang terhadap kepada keputusan itu, bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang, atau pembunuhan berencana, dan juga pemerkosaan,” kata Hotman.
Selain itu, Hotman Paris juga menanggapi Dedi Mulyadi yang diajukan menjadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal. Menurut Hotman, Dedi Mulyadi bukanlah saksi dalam kasus tersebut.
“Aku juga bingung itu orang (Dedi Mulyadi) ngapain maju ke persidangan, dia kan bukan saksi. Sudah cukuplah, dia kan sudah popular mudah-mudahan terpilih jadi calon Gubernur,” kata Hotman
“Janganlah itu terus-terusan berlanjut terus, anda tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” sambungnya.
Setelah melihat bukti novum tidak ada, tidak ada saksi, kata Hotman, tidak ada alasan bagi Hakim PK mengubah putusan tersebut.
“Bukti foto yang diajukan dalam PK tidak mungkin bisa mengalahkan dua bukti hasil visum dari almarhum Vina, visum sebelum dimakamkan dan visum setelah bongkar makam,” tegasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post