KOTA CIREBON, (FC).- Kebijakan pemerintah yang membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disambut baik kalangan pengembang.
Ketua asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu MBR dalam memikili rumah subsidi tanpa terbebani lagi pengenaan biaya BPHTB.
Gunadi mengaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB tersebut sudah ditetapkan melalui SKB 3 kementerian, yaitu Kementerian Perumahan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Jadi khusus untuk rumah subsidi kemarin ada penyemangat buat masyarakat bahwa pemerintah akan membebaskan untuk BPHTB,” tegasnya kepada wartawan saat menghadiri acara Akad Kredit Massal di kantor BTN Cabang Cirebon, Jumat (10/1).
Menurutnya, pembebasan biaya BPHTB merupakan kabar baik yang disiapkan oleh pemerintahan sekarang dalam rangka untuk mensejahtetakan masyarakat, khususnya MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah.
“Pembebasan BPHTB itu mengurangi beban masyarakat yang selama ini untuk memiliki rumah. Besarnya BPHTB itu kalau sekarang kurang lebih sekitar Rp4,5 juta sampai Rp5,5 juta,” jelas Gunadi
Sekarang, dengan adanya kebijakan pembebasan BPHTB, masyarakat atau calon debitur yang akan mengajukan KPR Subsidi cukup membayar uang muka atau DP 1 persen dari harga jual rumah.
Ditambah lagi biaya proses di bank sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.
“Jadi dengan harga rumah Rp160 jutaan mereka menyediakan 1,6 juta, ditambah biaya proses banknya kurang lebih 1,4 juta.
Cukup 3 juta rupiah saja mereka sudah bisa punya rumah sekarang,” papar Gunadi
Sementara itu, terkait harga rumah subsidi tahun 2025, Gunadi mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan harga baru dari pemerintah.
“Kita masih menunggu keputusan pemerintah mengenai kebijakan harga, karena memang khususnya untuk MBR itu secara garis besar aturan mainnya ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian mengebai harga rumah subsidi yangbakan ditetapkan untuk tahun 2025.
“Mudah-mudahan nanti segera ada keputusan. Apakah harganya tetap seperti ini, atau harganya akan ada terkoreksi karena adanya kenaikan material, atau malah harganya bisa berubah turun karena adanya kebijakan pemerintah yang mempengaruhi eskalasi biaya produksi, kita masih sama-sama menunggu,” ungkap Gunadi
Namun yang jelas, kata dia, proses akad kredit kepemilikan MBR tidak boleh berhenti. “Semuanya harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sekarang,” tutupnya. (Andriyana)
Discussion about this post