MAJALENGKA,(FC), – Setelah hampir dua dekade hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, ratusan warga terdampak bencana alam di Kabupaten Majalengka akhirnya bisa bernapas lega.
Pemerintah Kabupaten Majalengka, bekerja sama dengan PT Shoetown Group, akan menerbitkan sertifikat atas 273 bidang tanah yang sejak tahun 2005 dihuni masyarakat korban relokasi bencana.
Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati Majalengka Eman Suherman.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, penerbitan sertifikat ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
“Dari 26 program di 100 hari kerja saya, salah satunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat. Hari ini, janji itu mulai direalisasikan,” kata Eman di Pendopo Majalengka, Jumat (9/5).
Sertifikat tanah tersebut akan diberikan kepada warga di dua desa, yakni Blok Mekarsari di Desa Cibodas dan Blok Siriwati di Desa Cipicung.
Kedua wilayah tersebut sudah menjadi lokasi relokasi warga sejak bencana alam besar melanda wilayah Majalengka pada tahun 2005.
“Selama 20 tahun mereka tinggal tanpa legalitas. Kini, mereka bisa hidup lebih tenang karena tanah yang mereka tinggali akan resmi bersertifikat,” ujar Eman.
Realiasi program ini tak lepas dari dukungan dana CSR PT Shoetown Group senilai Rp150 juta yang dialokasikan melalui Program Percepatan Legislasi Agraria (PRISEI). Dana tersebut digunakan untuk membiayai proses administrasi dan teknis penerbitan sertifikat.
“Alhamdulillah, ini semua berkat komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha. Kita tahu, sertifikat tidak hadir begitu saja, harus melalui proses dan tentu butuh biaya. PT Shoetown melalui CSR-nya telah membantu masyarakat yang sangat membutuhkan,” papar Eman.
Program ini diharapkan menjadi titik awal dari pembenahan aset dan legalitas tanah di Majalengka, sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan swasta bisa menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat. (Munadi)
Discussion about this post