KOTA CIREBON, (FC).- Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon yang naik tidak lebih dari 1,44 persen, diminta Walikota Cirebon untuk ditinjau kembali. Untuk itu Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon segera menggelar rapat untuk membahas hal tersebut.
Kadisnaker Kota Cirebon Abdullah Syukur kepada FC, Senin (16/11) mengatakan, UMK yang diputuskan kemarin belum final.
Artinya bisa dimungkinkan adanya kenaikan lagi UMK, namun besarannya dibahas nanti pada rapat Depeko. Direncanakan Walikota juga akan hadir sebagai peninjau.
“Sesuai arahan dari Pak Wali, diminta ada peninjauan kembali UMK. Dan rencananya Rabu besok depeko akan menggelar rapat pembahasan terkait penambahan UMK. Sehingga angka kenaikan 1,44 persen itu belum tetap atau bisa naik,” jelasnya.
Syukur merinci, bila pada rapat pembahasan tersebut sudah ditetapkan angka kenaikannya, maka hasilnya akan dikirim Pemkot Cirebon ke Pemprov Jabar sebagai laporan. Karena pemprov harus tahu adanya evaluasi kenaikan yang sebelumnya 1,44 persen. Paling cepat, pihaknya memperkirakan pada 21 November mendatang.
Syukur juga belum bisa memperkirakan jumlah kenaikan. Karena angka tersebut akan diputuskan bersama antara pemerintah, unsur pengusaha dan buruh atau pekerja yang masuk dalam Depeko Cirebon.
Adapun nantinya ada perbedaan suara pengusaha dan buruh, hal itu merupakan dinamika dari musyawarah. Pihaknya sebagai fasilitator akan bersifat sebagai penengah antar kepentingan dua pihak tersebut.
“Iya masing-masing pihak memiliki perhitungan sendiri. Makanya kita bahas bersama di Depeko yang terdiri dari 19 unsur untuk mencapai kemufakatan,” cetusnya. (Agus)