KAB. CIREBON, (FC).- Setelah Walikota Cirebon Nashrudin Azis bertemu dengan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Jumat (13/11) pekan kemarin, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) berencana kembali membahas kenaikan Upah Minimum Kota UMK Kota Cirebon.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PAN M Fahrozi menyambut baik rencana itu.
Pasalnya, kenaikan UMK untuk tahun 2021 yang hanya 1,4 persen atau Rp32 ribu, dinilai sangat tidak manusiawi dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup para pekerja atau buruh saat ini dan tahun depan.
Dikatakannya, perbandingan kenaikan UMK di Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon dan Majalengka hampir tiga kali lipat, yakni sebesar 3,3 persen.
Padahal menurutnya, Kota Cirebon merupakan kota perdagangan dan jasa yang merupakan tujuan utama investasi di Jawa Barat bagian timur.
“Masa kita naik cuman 1,4 persen sementara wilayah tetangga naiknya lebih dari itu. Sementara kita memiliki banyak pengusaha perdagangan dan jasa, dengan buruh atau pekerja yang relatif tidak banyak,” jelasnya kepada FC, Minggu (15/11).
Fahrozi yang juga masih menjabat Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon ini mengingatkan, agar para pengusaha tidak mencari alasan untuk tidak kembali menaikkan UMK.
Diakuinya, memang ada beberapa pengusaha yang kesulitan pada pandemi Covid-19 ini. Namun pada masa pemulihan ekonomi ini diyakininya mereka sudah bisa beroperasi lagi.