Bila merasa keberatan akan kenaikan UMK, bisa mengajukannya ke Disnaker. Apa yang menjadi unsur keberatannya, nanti akan diaudit. Bila benar memang apa adanya, keberatan ini bisa diterima dengan cara penundaan kenaikan.
Dan penundaan ini berlaku hanya 6 bukan saja, setelah itu pengusaha harus menaikkan UMK buruhnya.
“Jadi pengusaha yang mampu jangan mengada-ada jadi tak mampu naikkan UMK, bila ajukan keberatan silahkan, maka akan dilakukan audit guna mengetahui apa benar tidak mampu naikan UMK,” tegasnya.
Disinggung berapa kenaikan ideal UMK Kota Cirebon, Fahrozi menyebutkan diangka 8 persen. Hal ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sesuai dengan salah satu variabel kenaikan UMK yakni inflasi dan hal lain yang mempengaruhinya.
“Idealnya 8 persen, tapi bila mengingat wilayah sekitar naik 3,3 persen bisa diikuti atau syukur-syukur bisa lebih tinggi. Jadi yang 1,4 persen itu harus dikaji ulang” imbuhnya.
Sementara dalam kegiatan resesnya, Fahrozi menyambangi langsung konstituennya di Karang Makmur Kelurahan/Kecamatan Kesambi.
Sejumlah aspirasi yang masuk sudah ditampungnya, salah satunya adalah renovasi mushola dan perbaikan drainase kampung.
“Masa pandemi Covid-19 ini, reses tidak boleh mengumpulkan warga. Jadi kita yang datangi dan berdialog langsung mengenai keinginan mereka. Sesuai kesepakatan, reses selain menyerap aspirasi juga sosialisasi protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post