KOTA CIREBON, (FC).- Walikota Cirebon Nashrudin Azis mengundang sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Walikota memohon kepada pengusaha agar bisa menaikkan lagi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021, karena kenaikan sebelumnya dirasakan kurang adil bagi buruh.
Selain Apindo, pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanigaran Balaikota Cirebon, Jumat (13/11) tersebut dihadiri Kadisnaker Abdullah Syukur dan sejumlah perwakilan buruh.
“Perbandingan kenaikan UMK Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon dan Majalengka terhitung lebih rendah. Untuk itu perlu ditinjau kembali keputusan dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon,” jelas Azis kepada FC.
Diharapkannya, depeko yang didalamnya ada pengusaha, buruh dan pemerintah, bisa menaikkan UMK minimal sejajar dengan kedua daerah tersebut. Bagus, bila bisa lebih tinggi lagi.
Terkait adanya SE Kemenaker dan Gubernur, yang sudah menetapkan tidak ada kenaikan UMP untuk tahun 2021, karena pandemi Covid-19, Azis mengatakan hal itu tidak menjadi halangan guna menaikkan UMK.
Asalkan, kenaikan tersebut atas persetujuan bersama pemerintah daerah, pengusaha dan buruh. Hal tersebut bahkan merupakan sesuatu yang baik dan pihaknya yakin, buruh atau pekerja akan membalasnya dengan penuh loyalitas dan dedikasi tinggi. Sehingga perusahaan akan semakin maju.
“Kami mohon demi rasa keadilan, kepada para pengusaha untuk bisa menaikkan lagi UMK. Sebagai balasannya, pemkot akan berkomitmen untuk menciptakan iklim perekonomian yang lebih stabil lagi pada 2021. sehingga usaha yang dijalankan di Kota Cirebon bisa semakin maju,” ungkapnya.
Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno memaparkan, pada pertemuan depeko pada 5 November lalu, sudah menetapkan UMK Kota Cirebon naik 1,44 persen menjadi Rp 2.551.000. Kenaikan tersebut didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh BPS.
Sutikno berdalih, kenaikan UMK juga merupakan kebijakan yang diambil di daerah, mengingat adanya surat edaran baik dari Kementrian Tenaga Kerja, Gubernur Jawa Barat hingga dari Apindo pusat. Yang menyatakan tidak ada kenaikan UMK pada 2021.
Mengenai kenaikan UMK yang lebih tinggi di Kabupaten Cirebon dan Majalengka, dengan kenaikan hingga 3,3 persen, Sutikno berdalih hal itu memperhitungkan laju inflasi juga memperhitungkan pertumbuhan ekonomi setempat.
“Atas permohonan dari walikota, kita segera melakukan pertemuan dengan pengurus Apindo dan Depeko Kota Cirebon. Mungkin bisa UMK untuk naik lagi, namun masih harus dibahas dengan Apindo dan Depeko Kota Cirebon,” pungkasnya. (gus)