KAB. CIREBON, (FC).- Saat ini setiap orang dengan sangat mudah sekali mengakses penginapan berbasis aplikasi. Hal tersebut ditengarai menjadi suatu ruang atau ajang untuk melakukan praktek prostitusi atau perbuatan yang menyimpang dari norma agama.
Seperti halnya petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, TNI dan Polri menyisir tempat-tempat penginapan (guest house,-red) di wilayah Tuparev, Kecamatan Kedawung, Jumat malam (13/11).
Alhasil dari beberapa tempat, benar saja ditemukan belasan pasang yang bukan pasangan resmi terjaring.
“Dari delapan tempat penginapan (guest house,-red), kita dapati 14 pasang yang bukan suami istri dan satu orang wanita yang diduga tengah menunggu rekan kencannya,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono.
Razia tersebut, kata Dadang, adalah masih dalam rangka atensi memberantas peredaran penyakit masyarakat (pekat,-red), karena atensi razia pekat ini yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada instansinya.
“Ini masih dalam rangka razia pekat,” ujarnya.
Selain menyasar penginapan berbasis aplikasi, pihaknya juga menelusuri aksi praktek prostitusi online yang saat ini sedang marak di wilayahnya.
“Kita pancing di sebuah hotel, namun gagal karena target berhasil melarikan diri. Tapi kita hanya mendapatkan barang bukti saja berupa alat kontrasepsi, dan pakaian dalam wanita,” bebernya.
Menurut Dadang, ramainya pengunjung pada penginapan berbasis aplikasi tersebut disebabkan karena yang pertama mudah dijangkau, kemudian harga sewa penginapan yang sangat murah.
“Dari sekian pasangan, rata-rata adalah kaum milenial. Yang termuda usia 19 tahun,” kata Dadang.
Kedepan, ditambahkan Dadang, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karena, database yang hari ini terjaring sudah masuk kedalam aplikasi sistem Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Ke-14 pasang dan satu orang wanita kita berikan pembinaan, tidak kita berikan tindak pidana ringan. Namun ketika pada esok hari data yang sudah masuk ini terjaring kembali, maka kita akan berlakukan sesuai aturan yang berlaku, maka jangan macam-macam ya,” tegasnya. (Ghofar)