KOTA CIREBON, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima TPS tersebut berada di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Kejaksan diantaranya adalah TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karya Mulya, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden.
“Dalam prosesnya, Bawaslu jajaran pengawas menemukan potensi PSU yang kemudian kita supervisi dan kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada PPK dan juga KPU,” Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, Kamis (15/2).
Ia menegaskan, sama seperti proses pemungutan suara prinsip Jujur, Adil, Langsung, Bebas, dan Rahasia juga terdapat dalam pengajuan rekomendasi PSU.
“Dalam prosesnya kita betul-betul mengawal itu dalam konteks terjadi potensi PSU maka, kita harus pastikan itu bahwa jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia betul-betul juga harus ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi PSU karena terjadinya dugaan dan potensi pelanggan dalam pemilu seperti di TPS 02 ada 6 orang pemilih yang tidak memiliki hak pilih diberikan kertas suara dan melakukan pencoblosan, lalu 11 orang pemilih TPS 27 Karya Mulya Kecamatan Kesambi juga mengalami hal serupa. Sementara di TPS 05, 08, dan TPS 17 masing-masing satu orang memiliki hak pilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mencoblos 5 kertas suara.
“Rekomendasi PAU setelah kami melakukan supervisi. Hal terkait dengan PSU bukan menjadi sesuatu yang luar biasa, karena sudah diatur dalam regulasi,” tandasnya.
PSU Hal yang Lumrah dalam Pemilu
PSU sendiri sudah diatur dalam regulasi diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang Pasal 372 Ayat 2 huruf d. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 80 Ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.
“Kami ingin menyampaikan substansi dalam PSU. PSU itu sesuatu yang diatur dalam UU bukan hak yang luar biasa. Karena PSU punya persyaratan pada saat Bawaslu mengajukannya,” kata Kordif SDM dan Organisasi Bawaslu Jabar Fereddy, Kamis (15/2).
Pihaknya membenarkan, sebanyak lima TPS di Kota Cirebon berpotensi diadakannya PSU yang terdapat di Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Kejaksan.
“Kemarin 14 Februari ada temuan terhadap pelaksanaan pemungutan suara. Ada 5 TPS yang berpotensi PSU. Kami pada dasarnya siap mendukung kegiatan pengawasan Pemilu di Jawa Barat,” ujarnya.
Disisi lain, Bawaslu Jabar mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Cirebon dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon,” pungkasnya.(Frans)