GEBANG, (FC).- Kebijakan Menteri Keuangan soal APBDes, pada musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) Gebangilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, Senin (29/12) melakukan efisiensi program tahun anggaran 2026 sebesar Rp590 juta untuk cadangan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Camat Gebang, Iman Santoso menjelaskan bahwa pelaksanaan musrenbangdes di Kecamatan Gebang tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku untuk Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025. Alasan utama penggunaan aturan lama ini, menurutnya, karena peraturan baru untuk tahun 2026 belum keluar atau ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
“Ini dikarenakan jika tidak ada aturan atau belum keluarnya peraturan baru, maka akan mengacu kepada aturan dan pedoman yang sudah ada sebelumnya, yaitu yang digunakan untuk Musrenbangdes 2025,” ujar Iman Santoso.
Selain itu, Camat Iman juga mengungkapkan, bahwa Kecamatan Gebang telah menetapkan tenggat batas waktu pelaksanaan musrenbangdes tanggal 30 Desember 2025, sebagai awal tahapan perencanaan pembangunan untuk tahun depan.
Namun, ia mengakui adanya kemungkinan bahwa sebagian Pemerintah Desa enggan melaksanakan kegiatan ini karena pagu anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi belum keluar.
“Secara konvensional, musrenbangdes biasanya dilaksanakan setelah pagu anggaran keluar, tetapi karena ada tenggat waktu yang harus kita penuhi, kami kembalikan wewenang kepada masing-masing pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan kondisi mereka sendiri,” jelasnya.
Beruntungnya, Desa Gebang Ilir mampu menjadi pionir dalam melaksanakan musrenbangdes, meskipun kondisi pagu anggaran belum jelas.
Selain itu, Iman menyebut tentang program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), ia menjelaskan bahwa KDMP merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga Kecamatan Gebang dan semua desa di dalamnya akan tetap mengikuti dan melaksanakan aturan terkait program tersebut.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah kebijakan nasional, jadi kita harus tetap melaksanakannya. Nantinya kita akan menyesuaikan sumber pendanaan, apakah menggunakan dana desa atau anggaran lainnya yang tersedia,” jelasnya.
Kuwu Gebang Ilir, Subandi menyampaikan, pelaksanaan musrenbangdes ini diambil untuk memastikan perencanaan pembangunan desa tidak terhambat dan keinginan masyarakat dapat segera didengarkan.
“Sebagai desa pertama, kita ingin menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan tidak harus menunggu pagu anggaran keluar. Yang penting adalah kita sudah memiliki gambaran kebutuhan utama masyarakat yang akan kita usulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Subandi menyebut, Pemdes telah menyisihkan anggaran Dana Desa (DD) terutama untuk KDMP dan sisanya dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat.
Untuk mengantisipasi berbagai kegiatan yang terkendala, pihak pemdes melakukan efesiensi anggaran untuk tahun depan. Hal ini ditujukan agar semua kegiatan yang direncanakan masih bisa dilaksanakan.
Mengenai besaran anggaran KDMP, pihaknya mengakui belum mendapatkan juklak juknisnya. Meskipun demikian, Pemdes telah menganggarkan sekitar Rp590 juta untuk KDMP.
“Jika ada kekurangan, akan ditambahkan dari anggaran lainnya. Namun, jika ada kelebihan, nantinya bisa dialihkan untuk program skala prioritas di desa,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, sampai saat ini masih simpang siur perihal pagu anggaran KDMP, dan ini menjadi dilema tersendiri bagi Pemdes dalam mengalokasikan anngarannya.
“Intinya, kami tetap menunggu instruksi penyerapan DD untuk KDMP,” tandasnya.
Menurut Subandi, perencanaan anggaran 2026 menghadapi banyak kendala, terutama di sektor pembangunan. Ia menyebutkan, dari sumber anggaran DD tahun 2026 tidak ada serapan untuk kegiatan fisik. Oleh karena itu, Pemdes tidak tinggal diam dan mengalihkan beberapa program yang tidak tercakup DD ke sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Bantuan Provinsi (Banprov).
Dengan minimnya anggaran untuk sektor pembangunan, Pemdes hanya bisa fokus melaksanakan pembangunan fisik di satu dusun saja. Selain itu, PADes juga dimanfaatkan untuk kegiatan tradisi sedekah bumi dan beberapa kegiatan lainnya.
“Kalau untuk pembangunan fisik sementara kita hanya bisa melaksanakan di satu dusun, kalau untuk kegiatan lainnya dipastikan akan tetap dilaksanakan,” tegas Subandi.
Lebih lanjut Subandi mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa beberapa program pembangunan terpenting atau yang telah tertunda kemungkinan akan tetap terhambat sampai dengan anggaran dapat pulih kembali seperti sebelumnya.
“Masalah ini menjadi sorotan utama, karena banyak warga yang menunggu perbaikan infrastruktur, seperti jalan, saluran irigasi, dan fasilitas publik lainnya,” pungkasnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post