MAJALENGKA, (FC). – Pandemi Covid-19 tak hanya mengganggu sektor ekonomi. Pengadilan Agama Majalengka mencatat tertinggi angka perceraian selama Pandemi Covid-19.
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Majalengka Harun Al Rasyid menyebutkan, angka perceraian di Kabupaten Majalengka tergolong tinggi, perceraian di PA Majalengka merupakan yang tertinggi kelima di Jawa Barat.
“Kasus perceraian di Majalengka, kebanyakan kasus perceraian dibawah 30 tahun dan hampir 50 persen dari pihak istri yang gugat cerai suami,” ungkap Harun, kepada sejumlah awak media yang menyambanginya, Kamis (26/8).
Harun menjelaskan, di tahun 2020 hingga bulan Juli kemarin, angka perceraian mencapai 3.168 perkara.
“Apalagi ini ada wabah Covid-19, kasusnya makin naik. Tahun 2019 lalu sidang yang belum diputus sebanyak 336 perkara. Sementara tahun ini 3.168 perkara, untuk yang telah diputus hingga Juli 3.052 perkara,” ucap Harun
Harun mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan banyaknya kasus perceraian di Majalengka.