KOTA CIREBON, (FC).- RESES DPRD Kota Cirebon masa persidangan I Tahun 2024, digelar pada tanggal 19 sampai 22 November 2024. Mengingat saat ini bersamaan dengan masa kampanye, DPRD Kota Cirebon mengundang Bawaslu, guna sharing apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada reses tersebut.
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan, reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituennya, sosialisasi produk DPRD dan ini dilindungi oleh undang-undang.
“Namun demikian, karena beririsan waktunya dengan masa kampanye, maka kami mengundang Bawaslu Kota Cirebon, agar tidak terjadi pelanggaran kampanye selama masa reses,” jelasnya, Senin (18/11).
Andrie pun memberikan penekanan kepada para anggota DPRD untuk menaati norma-norma yang ada, terlebih reses saat ini bertepatan dengan masa kampanye dalam Pilkada serentak.
“Reses tetap jalan, tapi tidak boleh berkampanye. Termasuk menghadirkan paslon,” ungkap Andrie.
Ketentuan reses pun masih sama, lanjut Andrie, dimana setiap anggota DPRD harus mengundang 400 konstituennnya, apakah itu dilaksanakan sekaligus, atau dibagi kedalam beberapa agenda.
Namun, kata Andrie, jika reses selesai, dan ada yang ingin memanfaatkan berkumpulnya konstituen untuk menyosialisasikan program-program paslon walikota dan wakil walikota, itu di luar agenda reses, sehingga diperbolehkan.
“Jika setelah reses ingin sosialisasi paslon, diperbolehkan, dengan catatan semua atribut reses tidak dipergunakan. Tapi saya lihat semua anggota tadi siap disiplin, tidak mau ambil risiko,” kata Andrie.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, masa reses jelas tidak boleh ada atau disertai kampanye dalam bentuk apapun. Karena reses ini dibiayai oleh anggaran negara, dalam hal ini APBD.
Namun demikian, selesai reses anggota dewan bisa saja melakukan kampanye. Tentunya dengan syarat, mencopot atribut spanduk reses, tidak menggunakan tenda, kursi atau kelengkapan lainnya yang dibiayai dari reses.
“Nanti Setwan bisa mengatur apa saja yang dibiayai oleh anggaran dengan masa sewa sampai selesai reses saja. Diluar waktu tersebut biaya sewa ditanggung oleh anggota dewan yang ingin melakukan kampanye,” jelasnya.
Tak hanya itu, Joharudin memastikan bahwa empat hari agenda reses dari 35 anggota DPRD ini, akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu.
“Kita akan awasi agenda reses ini. Tapi kita minta semua anggota DPRD untuk menghormati semua norma yang ada,” kata Joharudin. (Agus)
Discussion about this post