KAB. CIREBON, (FC).- DPRD Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar belum lama ini.
Pengesahan Perda RTRW ini dilakukan bersamaan dengan dua raperda penting lainnya, yakni Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, mengatakan, percepatan pengesahan Perda RTRW adalah salah satu prioritas utama.
“Pembahasan RTRW ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, sejak periode DPRD 2019-2024. Namun, baru mendapatkan persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN pada 27 Agustus 2024,” ujarnya.
Aan mengatakan, sempat terjadi kendala dalam proses pengesahan karena beberapa kali rapat paripurna di periode sebelumnya tidak mencapai kuorum, sehingga pengesahan baru bisa dilakukan oleh anggota DPRD periode saat ini.
“Jika tidak segera disahkan, Kementerian ATR/BPN bisa mengambil alih pengaturan ini melalui peraturan menteri, yang akan menghilangkan nilai kerja dari upaya yang sudah dilakukan dalam menyusun RTRW ini,” katanya.
Penyusunan Raperda RTRW ini melibatkan koordinasi erat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan membuka sesi diskusi yang intensif.
“Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh pihak yang terlibat menyatakan setuju, sehingga Raperda RTRW dapat disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna. Saat ini, perda tersebut telah diajukan ke provinsi untuk diteliti lebih lanjut,” ungkapnya.
Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya turut memberikan tanggapan terkait proses panjang penyusunan RTRW ini.
Menurutnya, selain memenuhi prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan, RTRW yang baru ini juga mencakup perkembangan terkini kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Cirebon, serta diselaraskan dengan materi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Sebelum resmi menjadi perda, dokumen RTRW ini masih akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Wahyu.
Wahyu berharap perda RTRW ini segera mendapat evaluasi positif dari pemerintah pusat sehingga dapat segera digunakan sebagai landasan dalam pelaksanaan penataan ruang di Kabupaten Cirebon.
“Semoga perda ini menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial di Kabupaten Cirebon,” tutupnya.
Pengesahan Perda RTRW 2024-2045 ini menjadi tonggak penting bagi pembangunan di Kabupaten Cirebon, khususnya dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. (Suhanan)
Discussion about this post