KOTA CIREBON, (FC).- Pencabut ijin usaha dari Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rekomendasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 9 Februari 2026 kemarin, dinilai merupakan tindakan yang terburu-buru. Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum Furqon Nurzaman.
Furqon menyebut, dari sekitar Tahun 2019 kondisi BPR Bank Cirebon memang dalam kondisi kurang sehat. Oleh karena itu pada 2020 dikeluarkanlah perda yang isinya adalah penyertaan modal dari Pemkot Cirebon ke BPR Bank Cirebon.
Secara bertahap penyertaan modal tersebut disalurkan, dengan totalnya Rp50 miliar. Hal ini dalam upaya penyelamatan BPR Bank Cirebon. Namun dalam perjalanannya, karena satu dan lain hal tahapan penyertaan modal itu tidak bisa terealisasi sepenuhnya.
“Selain penyertaan modal, upaya penyelamatan BPR juga dilakukan oleh OJK secara langsung, dengan melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelas Furqon, Kamis (12/2/2026).
Akan tetapi tiba-tiba LPS memberikan rekomendasi kepada OJK untuk menutup BPR Bank Cirebon. Dan hal ini menimbulkan pertanyaan kenapa hal ini dilakukan LPS.
Pasalnya, jelas adanya proses-proses yang sudah dilewati, untuk mempertahankan BPR ini agar kembali sehat. Yakni penyertaan modal secara bertahap oleh Pemkot Cirebon, yang pada 2025 tahapan penyertaan modalnya Rp14 miliar yang tinggal direalisasikan saja. Termasuk di 2026 skema penyertaan modalnya berapa. Dan ini yang kemudian tidak dilakukan oleh Pemkot Cirebon, ini yang menjadi pertanyaan.
“Apakah kebijakan Pemkot Cirebon berubah? Ini menjadi pertanyaan, kenapa Pemkot Cirebon tidak melaksanakan apa yang telah menjadi pondasi penyehatan BPR. Kemudian menjadi sia-sia terkait penyertaan modal digelontorkan sebelumnya. Termasuk pengawasan dan pembinaan dari OJK juga sia-sia saja,” ungkapnya.
Kemudian amanat dari undang-undang tidak dilaksanakan oleh Pemkot Cirebon, untuk melakukan perubahan badan hukum dari perumda ke perseroan terbatas (PT), yang akan memungkinkan investor untuk masuk ke BPR.
“Sepengetahuan saya, tahapan-tahapan itu sudah dilalui tinggal finalisasi di tataran teknis yang tidak dilaksanakan. Nah, ini selanjutnya menjadi pertanyaan, kenapa tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Nah, masyarakat berhak mempertanyakannya, karena modal BPR ini berasal dari masyarakat yang membayar pajak.
Apakah juga tidak ada kesungguhan untuk mempertahankan BPR Bank Cirebon ini. Padahal Pemkot Cirebon mempunyai kemampuan, dengan tahapan-tahapan yang telah berjalan.
Furqon juga mengungkapkan, bila BPR Bank Cirebon di Tahun 2025 itu meraih keuntungan sekitar Rp11 Miliar, artinya memiliki progres yang cukup bagus. Dan Rp11 Miliar itu untuk menutup defisit tahun sebelumnya. Tapi ini wajar, menandakan BPR berkinerja positif.
“Menurut saya, yang bertanggung jawab atas hal ini ada dua. Secara teknis operasional BPR ada di direksi dan dewan pengawas. Tapi secara kebijakan untuk mempertahankan eksistensi BPR ada di pemerintah daerah, yang wali kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM),” tuturnya.
Kalau Pemkot Cirebon tidak diajak berkomunikasi dengan LPS dan OJK, tentu Pemkot Cirebon miliki hak untuk melakukan gugatan ke PTUN atas dicabutnya ijin usaha dari BPR Bank Cirebon.
Pasalnya, apa yang telah diupayakan untuk menyehatkan BPR dianggap tidak berarti.
Namun kembali lagi, bila Pemkot Cirebon tidak memiliki kesungguhan atau bahkan ada indikasi melakukan pembiaran, maka LPS dan OJK pun tidak bisa menunggu lama terkait keseriusan Pemkot Cirebon untuk mempertahankan BPR Bank Cirebon.
“Masyarakat melalui DPRD diminta jangan diam. Panggil wali kota untuk didengarkan alasannya kenapa langkah-langkah penyehatan BPR tidak terealisasi, padahal progres BPR sudah positif,” imbuhnya.
Furqon juga mengindikasikan adanya kesengajaan penutupan BPR Bank Cirebon ini. Karena tren penyehatan dari BPR Bank Cirebon ini sudah nampak dengan raupan keuntungan miliaran rupiah di Tahun 2025.
“Saya punya bukti yang relevan. Dan keputusan OJK mencabut ijin usaha BPR Bank Cirebon ini bisa diuji di PTUN. Atau perbuatan melawan hukum atas keluarnya keputusan OJK ini bisa diuji juga di Pengadilan Negeri (PN),” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post