KAB. CIREBON, (FC).- Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya menyebut pejabat (ASN,-red) yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Bahkan untuk pasangan calon kepala daerah yang statusnya ASN juga harus mengajukan CLTN.
“Untuk dua ASN yang mengikuti kontestasi pilkada sudah mengajukan CLTN, untuk dr Deni sudah disetujui, dan untuk Yadi Wikarsa sedang diproses,” kata Wahyu, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan ketika ASN yang mengajukan CLTN, artinya yang bersangkutan nantinya tidak akan menerima gaji dan TPP. “Kalau CLTN itu tidak mendapatkan gaji dan TPP, tetapi untuk statusnya sebagai PNS masih tetap. Ketika disebut cuti di luar tanggungan negara berarti tidak ada beban negara untuk membayar ASN tersebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah mengirimkan surat kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mengikuti kontestasi pada ajang Pilkada serentak 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala melaui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan, pemberian surat kepada ketiga ASN tersebut sesuai dengan SKB 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu yang menerangkan bahwa ASN yang sedang melakukan pendekatan ke masyarakat dan partai politik sebagai calon bupati/wakil bupati harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“SKB 5 Menteri sudah jelas, bilamana ada ASN yang mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN,” kata Meilan sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/6).
Untuk di Kabupaten Cirebon, kata Meilan ada tiga ASN yang sudah melakukan pendekatan dengan partai politik, di antaranya, Abraham Muhamad, Yadi Wikarsa dan dr Deni Wiharna Surjono. Menurutnya ketiga ASN tersebut diharuskan untuk mengajukan CLTN sesesuai aturan yang berlaku.
“Nantinya kalau CLTN ada pemberhentian sementara dari jabatannya. Nanti yang bersangkutan tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung saat melakukan cuti dan tidak boleh masuk kantor, karena mereka sudah intens ke partai politik,” katanya.
Namun, lanjut Meilan, untuk status CLTN sendiri, pihaknya menungggu persetujuan, teknisnya dan kewenangannya dari BKN. Pasalnya BKPSDM hanya memfasilitisi yang bersangkutan untuk CLTN. “Proses paling cepat satu bulan dan paling lama tiga bulan, karena BKN regional III ada 27 kota/kabupaten yang mereka intervensi,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk ASN yang ingin mengajukan CLTN prosesnya harus ke SKPD terlebih dahulu pengajuannya, nanti dari unit kerjanya mengusulkan ke BKPSDM dan dari BKPSDM yang mengusulkan ke BKN.
Bahkan ketika sudah diajukan ke BKN melalui SIASN, pihaknya tinggal menunggu verifikasi dan validasi. “Kalau sudah keluar verifikasi dan validasi dari BKN, outputnya itu persetujuan teknis yang nanti disampaikan ke BKPSDM, terus bupati yang menandatangani CLTN itu,” katanya.
Disinggung soal sanksi bila tidak mengajukan CLTN, Meilan mengatakan, sejauh ini sanksi sesuai SKB 5 Menteri yakni hukuman disiplin sedang. “Nanti ASN yang tidak mengajukan CLTN sanksinya hukuman disiplin sedang yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sedangkan sanksi beratnya tidak disebutkan di aturan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kata Meilan, bilamana ASN yang tengah mengikuti kontenstasi Pilkada mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan telah ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN.
“Kalau proses sesuai dengan ketentuan saat melakukan pendekatan CLTN, dan mereka terus mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan oleh KPU sebagai bakal calon, harus ada permohonan pengunduran diri yang bersangkutan secara pribadi kepada pemerintah daerah untuk proses pemberhentian dari ASN,” ungkapnya.
Per Jumat (28/6) Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito menerima surat pengunduran diri dari kontestasi dari Abraham Mohammad. “Untuk pak Abraham Mohammad, surat pengunduran diri dari kontestasi baru tadi pagi. Kita sudah menerima,” katanya.
Artinya, dari tiga orang yang diminta untuk mengajukan CLTN, hanya dua orang yang mengajukan CLTN. Yakni, Yadi Wikarsa dan dr Deni Wiharna Surjono. “dr Deni Wiharna Surjono sudah mengajukan CLTN. Sementara, Yadi Wikarsa masi berproses di Sekda, mungkin sore ini suratnya sudah di BKPSDM,” tandasnya. (Ghofar/FC)















































































































Discussion about this post