KUNINGAN, (FC).- Pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan membuat masa belajar di rumah bagi guru dan siswa di Kabupaten Kuningan diperpanjang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan H. Uca Somantri menyampaikan bahwa wabah covid-19 yang tak kunjung usai membuat pembelajaran masih tetap dilaksanakan di rumah hingga tanggal 25 April 2020 mendatang.
Dijelaskan Uca, berdasarkan surat edaran dari Bupati Kuningan tentang perubahan surat edaran nomor 061/1060/Org Tahun 2020 tentang penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, maka ada tiga point yang harus diketahui masyarakat tentang dunia pendidikan saat ini.
Pertama, masa belajar di rumah bagi guru dan siswa PAUD/TK, SD dan SMP diperpanjang sampai tanggal 25 April 2020 dan akan dievaluasi kembali berdasarkan kebutuhan.
Kemudian dalam menjaga kesinambungan proses belajar mengajar secara berjenjang, Kepala Sekolah agar melakukan monitoring terhadap proses pembelajaran siswa di rumah, terkahir dalam menjaga keamanan sekolah selama kegiatan belajar di rumah, kepala sekolah agar membuat jadwal piket di sekolah secara bergilir.














































































































Discussion about this post