MAJALENGKA, (FC).- Sebanyak 237 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Majalengka, mendapatkan remisi di hari kemerdekaan pada perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bahkan, 5 warga binaan di antaranya langsung bebas pada hari ini. Ketiganya secara simbolis diberi surat keputusan remisi oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi selepas upacara pengibaran bendera merah putih di Gedung Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (17/8).
Kepala Lapas Majalengka, Suparman mengatakan, sejumlah narapidana yang terima remisi bervariatif. Mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga ada yang langsung bebas.
“Dari total 321 warga binaan, sebanyak 237 narapidana menerima remisi atau pemotongan masa tahanan. Jumlah remisi pun bervariasi, mulai dari 1 bulan potongan masa tahanan, hingga 6 bulan masa tahanan,” ujar Suparman kepada wartawan, Kamis (18/8).
Remisi yang diberikan, kata dia, bagi narapidana yang telah melaksanakan masa tanahan paling rendah selama 6 bulan. Serta narapidana yang telah mendapat kepastian hukum atau vonis pengadilan.
“Dari total keseluruhan yang mendapatkan remisi ini, mereka aktif melakukan serangkaian kegiatan di Lapas. Bahkan dari 237 warga binaan, 5 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas, yang keluar tepat pada 17 Agustus Rabu kemarin,” ucapnya.
Selain narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, warga binaan yang tidak mendapatkan remisi adalah dengan kasus berat seperti terorisme. Sementara, dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi, paling banyak terjerat kasus pencurian, asusila dan narkoba.
Terpisah, seorang mantan napi yang mendapatkan remisi mengaku senang. Dengan mendapatkan remisi dua bulan, maka dirinya bisa keluar Rabu kemarin seusai pelaksanaan upacara HUT RI ke-77 di pendopo Kabupaten Majalengka.
“Alhamdulillah, Rabu sore kemarin saya bebas dan bisa menghirup udara luar serta bisa berkumpul dengan keluarga. Saya kapok tak akan melakukan kesalahan melanggar hukum lagi,” ujar mantan napi dari kasus pencurian, yang minta namanya jangan di sebut. (Munadi)












































































































Discussion about this post