Seiring dimulainya tahapan pemilu tahun 2024 pada 14 Juni 2022, genderang penyelenggaraannya sudah mulai ditabuh. Tahapan pertama sebagaimana Peraturan KPU No.3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024 ialah penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu.
Memulai gawe politik nasional itu, jajaran KPU secara serentak melakukan kegiatan peluncuran tahapan pemilu tahun 2024. Tidak hanya KPU, di hari yang sama jajaran Bawaslu juga menggelar apel siaga pengawasan pemilu 2024 se-Indonesia.
Di luar penyelenggara, sejumlah partai politik diberitakan juga sudah mulai melakukan konsolidasi untuk memanasi mesin politiknya. Bahkan, sejumlah lembaga survei juga sudah mengeluarkan rilis mengenai tingkat popularitas maupun elektabilitas sejumlah tokoh yang berpotensi mencalonkan diri.
Bertabuhnya genderang pemilu itu tidak bisa dilihat sebagai rutinitas gawe politik lima tahunan saja, namun ada sejumlah potensi-potensi kerawanan yang musti diantisipasi, agar suksesi kepemimpinan nasional itu berjalan dengan baik. Sebab, yang namanya perebutan kekuasaan tak lepas dari konflik yang mengiringi. Maka, antisipasi kerawanan menjadi sebuah keniscayaan.
Berdasarkan pemetaan yang penulis lakukan, setidaknya ada enam isu atau kerawanan yang perlu diantisipasi oleh penyelenggara maupun pihak-pihak terkait.
Enam Kerawanan
Pertama, data pemilih. Masalah data pemilih selalu menjadi dinamika setiap perhelatan pemilu. Pada pemilu 2019 lalu, daftar pemilih tetap (DPT) diperbaiki berkali-kali. Sebab, persoalan data pemilih ganda, warga meninggal dunia, pindah domisili, menjadi problem yang tak berkesudahan. Isu ini penting untuk diantisipasi. Sebab, bukan hanya untuk memastikan hak politik warga negara, tapi juga untuk memastikan penyediaan logistik yang dibutuhkan oleh penyelenggara.
Kedua, sumber daya manusia. Masih teringat jelas pada perhelatan pemilu 2019, terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang mengalami sakit. Mereka kelelahan saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Jumlah itu bukan semata angka statistik, tetapi manusia dan kemanusiannya. Maka, desain penyelenggaranya perlu dipikirkan secara matang agar tidak lagi memakan korban.
Ketiga, pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kebijakan penggunaan SIPOL oleh KPU dalam pendaftaran calon partai politik peserta pemilu juga tak kalah rawan, sebab tidak menutup kemungkinan ada kendala jaringan internet atau serangan siber. Maka, karena SIPOL yang pada dasarnya sebagai alat bantu berbasis teknologi, hendaknya KPU masih perlu membuka ruang untuk pemeriksaan secara manual, hal ini untuk menciptakan keadilan dan perlakuan hukum yang sama bagi setiap calon partai politik peserta pemilu.
Keempat, kampanye. Tahapan kampanye yang sudah ditentukan selama 75 hari oleh KPU menjadi ruang dan waktu yang sangat rawan dalam perhelatan ini. Sebab, potensi pelanggaran seperti politik uang, SARA, ujaran kebencian, dan netralitas ASN sangat rawan terjadi pada tahapan ini. Bahkan, polarisasi warga karena fanatisme terhadap calon memungkinkan terjadi.
Kelima, pemungutan dan penghitungan suara. Pengalaman pada pemilu 2019, tahapan ini menjadi tahapan yang paling melelahkan bagi penyelenggara di tingkat TPS. Dengan lima jenis surat suara yang dihitung menuntut kerja dari pagi hari hingga larut malam, bahkan ada yang sampai dini hari lagi. Tak pelak, banyak penyelenggara yang kelelahan. Potensi kerawanannya, bukan hanya lemahnya fisik, tapi memungkinkan terjadi kesalahan dalam hal penghitungan. Oleh karena, pengalaman pemilu 2019 hendaknya jadi evaluasi untuk pemilu 2024 nanti.
Keenam, desain sistem penegakan hukum. Konstruksi desain sistem penegakan hukum pemilu hingga saat ini masih sangat rumit, berlapis-lapis. Desain yang saat diterapkan masih menggambarkan sangat banyaknya pintu birokrasi penegakan hukum dalam proses pemilu. Sebagai contoh, pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), setelah diputus oleh jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU maka keputusan tersebut masih dapat diuji di Mahkamah Agung.
Selain itu, kalau melihat kontruksi hukum pada Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, banyak sekali yang mengatur mengenai sanksi pidana. Setidaknya ada 77 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Sanksi pidana yang pada dasarnya merupakan ultimum remidium justru terlihat diposisikan sebagai alat utama untuk mengancam pihak-pihak yang melanggar dalam penyelenggaraan pemilu.
Padahal banyak perbuatan yang dikriminalisasi dalam UU Pemilu, sesungguhnya perbuatan yang sifatnya administratif, yang jika dilakukan, akan lebih efektif jika diberikan sanksi administrasi atau etik. Apalagi dalam praktiknya, banyak putusan pengadilan yang memberikan hukuman pidana sangat ringan atau hanya dengan pidana percobaan, hal ini bila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, maka tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku.
Melihat banyaknya potensi kerawanan itu, perlu diantisipasi oleh semua pihak. Bukan semata oleh penyelenggara, tapi juga instansi lain sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Keterlibatan masyarakat, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerintah, aparat penegak hukum juga menjadi sebuah keniscayaan untuk sama-sama mensukseskan hajatan besar lima tahunan ini. Keterlibatan itu bukan semata dalam konteks partisipasi pemilih, tapi secara partisipastif ikut mengawasi jalannya tahapan yang ada.
Potensi kerawanan itu juga bisa menjadi tantangan besar, apalagi beberapa bulan setelah pemilu 2024 nanti akan dihelat untuk pemilihan kepada daerah secara serentak. Jadi, untuk mensukseskan tahapan demi tahapan pelaksanaan itu, kesiapan yang matang jadi kunci utama.
Oleh: Subandi
(Aktivis Karang Taruna Indramayu)














































































































Discussion about this post