Konsepsi demokrasi memang berasal dari barat, tetapi untuk demokrasi Indonesia butuh konsepsi yang sedikit berbeda dengan barat. Sebab corak entitas masyarakat barat adalah individualis, humanis, dan sekuler. Sedangkan di Indonesia bercorak individu-sosial, humanis-religius, dan agamis. Dari corak kesadaran masyarakat yang berbeda tersebut tentu akan mempengaruhi pola hubungan sebab akibat yang membangun konsep demokrasi Indonesia.
Selain corak kesadaran masyarakat, kondisi ekonomi pun ikut mempengaruhi demokrasi. Maka, Soekarno (1941) menulis rumusan demokrasi yang dimuat dalam Koran Pemandangan bahwa demokrasi sosial akan terjadi manakala demokrasi ekonomi dan demokrasi politik dapat diwujudkan. Soekarno berpandangan bahwa tanpa keberesan ekonomi maka keberesan politik tidak akan terwujud, tanpa keberesan politik maka keberesan ekonomi pun sulit dicapai, dan tanpa demokrasi ekonomi dan demokrasi politik yang berjalan beriringan maka demokrasi sosial (keadilan sosial) tidak akan bisa terjadi.
Argumentasi Soekarno berakar pada kondisi masyarakat Indonesia yang secara ekonomi masih belum merata bekas penjajahan yang cukup lama. Selama masih terdapat ketimpangan ekonomi, maka kondisi sosial-politik masyarakatpun akan terganggu. Sehingga pada tanggal 1 Juni 1945 pikiran-pikiran Soekarno tentang demokrasi kemudian mengkristal menjadi Pancasila yang disampaikan di forum sidang BPUPK. Kemudian, Pancasila ditempelkan pada nama demokrasi Indonesia untuk menunjukkan bahwa demokrasi kita bukan demokrasi ala barat, tetapi demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam hal pemilu rujukannya adalah sila ke 4 Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dari segi makna, dalam hal pengambilan keputusan didasari oleh permusyawaratan terlebih dahulu untuk mencapai mufakat. Dengan demikian, Pancasila mengedepankan dialog kritis-argumentatif untuk mencari mufakat sehingga di antara perbedaan pendapat ada dialog secara kualitatif dan humanis. Setelah perbedaan pendapat tersebut buntu, voting adalah jalan keluar berikutnya. Termasuk dalam hal memilih calon pejabat, voting dilakukan pada pemilu.
Pemilu di Indonesia mengalami banyak perubahan. Yang awalnya hanya memilih partai politik, sekarang langsung memilih orangnya. Yang awalnya partai menjadi sebuah lembaga strategis untuk mendidik para calon pemimpin, kini tidak lagi setelah banyak masyarakat pemilih yang menolak memilih kucing dalam karung. Akhirnya pemilu 2004 dilaksanakan dengan langsung memilih Capres-Cawapres, partai hanya menjadi kelengkapan persyaratan administratif saja. Setelah eksekutif, legislatif pun kemudian memakai pola yang sama, yaitu memilih langsung nama caleg. Akibat dari sistem pemilu yang berlaku saat ini adalah masuknya liberalisasi politik yang merusak Pancasila dari dalam.
Liberalisasi politik mulai menjangkit sistem pemilu sejak dipelintirnya sila ke 4 menjadi pemilihan langsung yang menggeser peran strategis partai politik sebagai wadah pendidikan calon pemimpin. Akhirnya, setiap aktor politik yang mampu menguasai masyarakat pemilih dengan cara memberikan sesuatu (uang atau bahan makanan) maka akan berpotensi terpilih dan menjadi pemimpin, kemudian celakanya adalah merasa “berkuasa” penuh atas jabatan yang diembannya seolah tanpa batas.
Kondisi demikian jelas telah menggeser esensi demokrasi Pancasila. Pancasila menginginkan terpilihnya pemimpin atas dasar keterwakilan dari pilar demokrasi, yaitu partai politik. Partai politik adalah lembaga pendidikan politik yang terstruktur bagi calon-calon pemimpin. Masyarakat hanya memilih partai pada pemilu dan partai bertanggung jawab atas pendelegasian kadernya yang menjadi pemimpin. Masyarakat tentu dapat mengevaluasi partai politik jika terdapat kadernya yang melanggar sumpah dan janjinya. Inilah yang dimaksud oleh Pancasila, bukan pemilihan langsung yang membuka peluang kepada siapa saja (termasuk penjahat demokrasi) untuk terpilih menjadi pemimpin tanpa melalui proses kaderisasi yang terstruktur di dalam partai.
Tetapi, nasi sudah menjadi bubur. Hanya karena banyak anggapan bahwa partai adalah penyebab bobroknya moral pemimpin, pemilihan langsung seolah-olah adalah sistem terbaik. Untuk kembali ke sistem pemilu yang hanya memilih partai hampir menjadi kemustahilan. Bahkan tabu untuk dibicarakan bagi beberapa kalangan karena partai terlanjur telah dianggap momok menakutkan sehingga menyerahkan kepercayaan kepada partai adalah sesuatu yang haram. Meskipun demikian, sebagian dari kita terpaksa berkomitmen seakan-akan memposisikan demokrasi Pancasila sebagai tujuan padahal cara mencapainya sedikit berkolaborasi dengan liberalisme yang berisiko tinggi.
Betapa tinggi risiko liberalisme bahkan hampir membuat bangsa ini kehilangan moralitasnya sehingga tak terarah dan pecah belah. Sejak 2014, panggung politik mulai diwarnai dengan pertarungan hoax dan fitnah yang saling serang. Puncaknya, pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, hampir memecah belah bangsa ini menjadi bagian-bagian kecil. Liberalisme yang memproduksi politik identitas sebagai komoditi utama telah berhasil unggul dari Pancasila pada pasar perpolitikan negeri ini.
Liberalisme yang telah menempatkan pion-pionnya pada lembaga-lembaga politik dan lembaga pemerintahan juga menjadi tambahan PR bagi patriot-nasionalis, dimana PR tersebut harus dikerjakan dengan biaya mahal dan penuh risiko. Sejumlah perangkat hukum yang imperatif pun terbukti tidak cukup kuat untuk membentengi bangsa ini dari virus liberalisme. Seolah-olah membenarkan seloroh bahwa siapapun pemimpinnya maka kesejahteraan dan keadilan sosial hanyalah mimpi di siang bolong.
Jika merujuk pada data dari Credit Suisse, bahwa data kesenjangan ekonomi di Indonesia mencapai angka 49,3 persen, dan data dari BPS tahun 2020 yatiu jumlah penduduk miskin sebanyak 27,55 juta orang, bertambah 2,76 juta dari tahun sebelumya. Memang ada pandemi di tahun tersebut, tetapi dari data-data tersebut boleh disimpulkan bahwa 1 persen penduduk Indonesia menguasai 49,3 persen kekayaan negara, dan 99 persen penduduk Indonesia hanya menguasai 50,7 persen kekayaan negara.
Inilah yang terjadi jika negara ini didikte oleh nafsu serakah liberalisme yang dilindungi oleh sejumlah aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Tentu saja, masyarakat harus marah jika hari ini masih terdapat ketimpangan sosial-ekonomi yang tajam, birokrasi pemerintahan yang koruptif-manipulatif, moralitas penegak hukum rendah, penegakan hukum yang amburadul dan sejenisnya. Akibat dari penyakit-penyakit tersebutlah demokrasi Pancasila tidak mampu berdiri, apalagi berjalan dan berlari.
Maka, yang penting harus kita lakukan kedepan adalah mengurai pikiran-pikiran kita yang keliru terhadap sistem dan tradisi pemilu yang sampai saat ini berjalan. Selanjutnya, kita semua harus jujur bahwa tanpa dimulai dari sekarang, maka kapan lagi kita bisa memperbaiki kondisi bangsa yang masih menanggung banyak sekali PR akibat dari watak kekuasaan yang hipokrit. Pemilu 2024 memang masih terjal, tetapi kita harus tetap optimis bahwa upaya yang baik untuk melakukan perubahan tetaplah bernilai baik yang layak disemogakan.
Untuk partai politik yang mempunyai banyak stok kader politik terdidik, tentu harus ada upaya serius untuk mendorong kadernya mengedepankan moralitas dalam berpolitik dan mendorong agar perdebatan programatik menjadi bagian penting dari panggung politik. Hasil survey dan keriuhan politik yang tersiar di media hanyalah aksesoris karena yang perlu diuji dari seorang calon pemimpin adalah pikiran-pikirannya dan konsistensinya dalam memperjuangkan demokrasi Pancasila. Paling tidak inilah langkah alternatif yang bisa kita tempuh saat ini untuk meminimalisir misi-misi jahat dari anasir-anasir negatif yang dapat menyengsarakan bangsa ini.
Oleh: Ibnu Abdillah
(Alumni GMNI)















































































































Discussion about this post