MAJALENGKA, (FC).- Ribuan buruh yang ada di Kabupaten Majalengka, pada Rabu siang (24/11), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka.
Ribuan massa yang berasal dari Aliansi Buruh Majalengka ini, merasa tidak puas akan penetapan kenaikan besaran UMK 2022 yang hanya Rp36 ribu.
Pantauan awak media di lapangan, massa buruh mulai berdatangan di kawasan alun-alun Majalengka sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan ratusan bahkan mungkin ribuan sepeda motor serta beberapa unit mobil komando yang membawa alat pengeras suara.
Akibat banyaknya jumlah buruh yang datang berunjuk rasa, sempat membuat jalan KH Abdul Halim macet total dan tidak bisa dilalui kendaraan.
Sehingga petugas dari kepolisian mengalihkan para pengendera lain melaui jalur alternatif.
Nampak kawasan alun-alun Majalengka pada siang itu telah dipenuhi oleh ribuan massa buruh yang datang dari berbagai perusahaan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, massa buruh berkumpul dan mulai menyampaikan aspirasinya secara bergantian.
Dalam aspirasi yang disampaikan beberapa kordinator aksi, buruh Majalengka tidak terima dengan hasil penetapan UMK 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan dalam rapat pleno pada Selasa kemarin.
“Kami menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas putusan kemarin yang hanya naik Rp36 ribu atau Rp1.200 per hari, itu sama saja dengan harga pakan ayam untuk satu hari,” tegas Ketua Aliansi Buruh Majalengka, Joko Purnomo dalam orasinya.
Lebih jauh Joko mengatakan, Pemkab Majalengka seharusnya berpihak kepada kaum buruh yang notabene adalah masyarakat Majalengka, sehingga seharus pemangku kebijakan mendengar keluhan para kaum buruh.
Ditegaskan Joko, dengan kenaikan UMK yang sangat rendah, maka tidak sedikit kehidupan ekonomi mereka tambah berat.
“Apakah kalian ikhlas dengan kenaikan UMK yang hanya Rp36 ribu,?” Teriak Joko, yang dijawab oleh ribuan buruh dengan jawaban kompak “tidak”.
Massa kemudian menyuarakan untuk bertemu dengan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Sayangnya dari informasi yang didapat, Bupati Majalengka tidak sedang berada di kantornya.
Massa buruh kemudian mengancam akan tetap bertahan di depan Kantor Bupati. Bahkan massa mengancam untuk masuk ke Pendopo jika kehadirannya tidak ditemui oleh perwakilan dari pemerintah.
“Kalau tidak menandatangani rekomendasi, sampai jam 5 sore, kita tidur di rumah kita, kita masuk ke dalam menikmati fasilitas yang dirasakan pejabat,” ucap Ricki Sulaeman salah satu kordinator aksi lainnya.
Tidak berselang lama, beberapa orang perwakilan buruh kemudian dipersilakan masuk ke dalam area kantor Bupati Majalengka namun sifatnya tertutup, awak media dilarang ikut masuk.
Mereka diterima oleh Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana dan Sekda Eman Suherman.
Informasi yang didapat, Pemkab Majalengka akan meneruskan keluhan kaum buruh yang ada di Kabupaten Majalengka kepaalda Gubernur Jabar dan Kementerian Tenaga Kerja.
Terpisah, Agus Rusyana selaku Senior Manager Industrial PT Shoetown Ligung Indonesia, menghormati aksi para buruh melakukan tuntutan kenaikan upah yang layak, karena menyampaikan aspirasi dijamin oleh Undang-Undang.
Namun saat ini perlu diketahui bahwa semua perusahaan baru mau akan bangkit dari keterperukan setelah dihantam badai pandemi Covid-19.
“Kita semua mengetahui hampir 2 tahun semua perusahaan terpuruk. Saat ini semua perusahan mulai mengejar ketertinggalan dengan cara meningkatkan produksi. Kalau buruhnya sering tidak masuk kerja apalagi mogok maka yang rugi bukan saja perusahaan, tapi para pekerja juga ikut terkena imbasnya,” tegas Agus.
Agus mengatakan, menyampaikan aspirasi dilindungi Undang-Undang, namun jangan sampai melebar apalagi untuk mogok kerja atau mogok daerah.
“Melakukan aksi boleh dan itu sah-sah saja, tapi jangan sampai dari aksi tersebut mematikan sawah ladang mereka tempat para pekerja mengais rejeki,” pungkas Agus.
Ditegaskan Agus, bahwa perusahan ini rata-rata adalah padat karya, bukan padat modal.
Artinya satu sisi perusahaan ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja, tapi di sisi lain perusahaan juga harus bisa meningkatkan hasil produksinya. (Munadi)



















































































































Discussion about this post