MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus mendatang.
Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
Di Jawa Barat sendiri, ada 4 kabupaten/kota yang masuk ke level 2, termasuk Majalengka.
Namun, masuknya kota angin ke level 2 justru diwaspadai oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Karna mengatakan, justru pihaknya khawatir naiknya kategori level penyebaran virus corona di Majalengka, masyarakat jadi abai akan protokol kesehatan.
“Lagi-lagi argumen berfikir, apa pun levelnya tapi itu hanya sementara sebetulnya. Apakah kita bisa mempertahankan sampai 30 Agustus nanti di level 2 ini, nanti dari 23-30 ada ledakan kan nanti tidak level 2 lagi kita,” ujar Karna saat ditemui di Pendopo, Selasa (24/8).
“Jadi sebetulnya level ini memberikan aba-aba ke Pemda agar mewaspadai gerakan masyarakat yang bisa menimbulkan kasus konfirmasi sebetulnya. Berbeda dengan penghargaan, kalau ini mah hanya mengingatkan saja. Bukan berarti kita akan diam justru akan lebih mengawasi mengendalikan pergerakan masyarakat. Makanya ke Pak Sekda diinformasikan apa yang bisa di longgarkan di level dua ini, umpamanya restoran bagaimana, wisata bagaimana jadi tidak dibuka total,” ucapnya.
Lebih jauh orang nomor satu di Majalengka ini menyatakan, pihaknya akan tetap menguatkan kepekaan terhadap gerakan masyarakat.
Sebab, selama ini kasus Covid-19 di Majalengka juga masih labil, alias naik turun.
“Kalau levelnya level 1 mungkin bisa 100 persen, ini kan baru level 2 antara 50-75 persen saja. Kami dengan Forkopimda akan menguatkan kepekaan kita dengan kondisi di Majalengka karena data kan terus bergerak, memang berkurang yang terkonfirmasi yang meninggal, tapi ini harus dijaga,” jelas dia.
Terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sendiri, Karna menyebut akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan para pelaku yang terjun langsung di sekolah.
Khususnya terkait pertimbangan kesehatan baik dari guru maupun siswanya.
“Hari ini saya mau vicon dengan semua guru, SD SMP SMA di Majalengka yang ingin memulai PTM, bagaimana pertimbangan kesehatannya, jaminan ketika ada kasus di sekolah ini yang paling diantisipasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8) malam.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (24/8), ada 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 – 30 Agustus 2021. Ke-10 daerah itu berada di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. (Munadi).
















































































































Discussion about this post