KOTA CIREBON, (FC).- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak daerah, yang penggunaannya untuk pembangunan daerah itu sendiri.
Oleh karena itu, Wajib Pajak (WP) baik badan maupun perorangan bisa membayar PBB tepat waktu. Ini demi keberlangsungan pembangunan di daerahnya.
Atas hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Arif Kurniawan menyampaikan, pihaknya mulai sosialisasi pembayaran Pajak Bumi PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah dibagikan kepada WP.
“Penyampaian SPPT ini dibantu oleh petugas di kelurahan dan kecamatan sampai tingkat RW. Setelah diterima, WP bisa membayar ke bank yang sudah ditunjuk maupun secara online melalui sejumlah aplikasi pembayaran. Di BKD juga kita sudah buka loket, apabila WP mau membayar langsung,” jelasnya kepada FC, Rabu (17/3).
Terkait kepatuhan membayar PBB, Arif menuturkan, pada awal diterbitkannya SPPT, WP biasanya tidak langsung membayarkannya.
Namun menunggu sampai batas akhir pembayaran. Untuk itu kita sudah memberikan insentif dan relaksasi menarik kepada WP.
Disebutkan mantan Kepala BP4D ini, program relaksasi pajak bagi WP yang membayar PBB Bulan Juli akan diberikan potongan sebesar 15 persen, Bulan Agustus 10 persen, dan September 5 persen.
Kemudian ada juga penghapusan denda sampai dengan tahun 2019. Serta, jatuh tempo pembayaran PBB diundur sampai Bulan November.
Diakui Arif, di masa pandemi target pendapatan PBB sedikit mengalami penurunan. Namun pada tahun depan target sebesar Rp34 Miliar optimis tercapai.
“Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan PBB nya. Tinggal klik website Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. Kemudian klik PBB (monitoring PBB), disitu bisa terlihat nomor objek pajak, tahun, nama wajib pajak, denda dan nilai SPPT yang harus dibayar,” tandasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post