KAB. CIREBON, (FC).- Sampai dengan akhir tahun 2020 yang lalu, terdapat banyak proyek pekerjaan fisik pemerintah Kabupaten Cirebon yang masih belum selesai.
Alhasil, pekerjaan tersebut dilanjutkan di tahun berikutnya, atau tahun 2021 ini.
Saat rapat dengar pendapat antara komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dengan Badan Pengadaan dan Pengendalian Pembangunan (Daandalbang) Setda Kabupaten Cirebon disebutkan, bahwa hal tersebut diperbolehkan, karena sudah sesuai aturan yang ada.
Dengan catatan, penyedia pekerjaan yang tidak bisa menyelesaikan sampai akhir tahun, harus didenda, adapun dendanya dihitung satu persen setiap harinya dari nilai pekerjaan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto mengatakan, memang tidak ada permasalahan kalau ada pekerjaan yang tidak selesai akhir tahun dan dilanjut pada tahun anggaran baru.
Karena, secara aturan, pekerjaan tersebut bisa dilanjutkan pada tahun anggaran baru, dengan diberikan batas waktu selama 90 hari.
“Jika dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan LKPP tahun 2018 ada sedikit bertentangan. Kalau di LKPP kan boleh ada penambahan waktu selama 50 hari. Sedangkan PMK menyebutkan selama 90 hari. Ini yang harus diperjelas supaya satu suara,” kata Hermanto kepada FC, Rabu (17/3).
Menurut Hermanto, sementara untuk keharusan rekanan yang tidak bisa selesai mengerjakan sesuai kontrak, dibayar sesuai progres, tidak ada aturannya.
Terlebih lagi, kalau sisa anggaran pekerjaan tersebut harus dikembalikan dulu ke kas daerah, hingga kemudian dilakukan tender ulang untuk mengerjakan sisa pekerjaan.
Namun sebenarnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menerbitkan izin perpanjangan pekerjaan pada tahun anggaran baru.
“Memang ada fakta integritas saat penandatanganan kontrak. Klausulnya bisa mengerjakan sesuai waktu yang ada dalam kontrak kerja. Fakta integritas kan hanya kontrak kerja yang pokoknya saja. Nanti kan PPK bisa menilai, apakah pekerjaan bisa dilanjutkan atau tidak meskipun melewati batas tahun,” katanya.
“Kalau dari aturan PMK tidak bertentangan dan tidak ada masalah. Kalau kata PPK ada surat perpanjangan pekerjaan, ya bisa dilakukan. Asal pekerjaan selesai dalam waktu 50 atau 90 hari penambahan,” ungkap Hermanto.
Hermanto juga mengaku yakin, uang denda dari rekanan yang proyeknya ada penambahan waktu, dibayarkan. Hal itu karena bisa dibuktikan saat pencairan pembayaran.
Rinciannya bisa dilihat, dari berapa jumlah pembayaran dan berapa nilai denda yang sudah dibiarkan. Sedangkan ada penambahan waktu pekerjaan pada proyek RSUD Waled dan Arjawinangun, dikarenakan situasi Covid.
“Ini kan anggaran provinsi. Anggaran juga awalnya masih khawatir apakah bisa terealisasi atau tidak. Namun setelah di cek memang ada dan siap dicairkan saat pekerjaan selesai seluruhnya. Jadi, pekerjaan melebihi batas tahun tidak bertentangan, karena ada denda. Merekapun kan dibayar sesuai progres,” tutur Hermanto
Hermanto menambahkan, sampai saat ini komisi III tidak menemukan lagi proyek tahun kemarin yang pekerjaannya melebihi tahun.
Baru proyek RSUD Arjawinangun dan Waled saja, itupun sudah bisa dilanjutkan dan sesuai mekanisme. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada laporan lainnya terkait pekerjaan yang tidak selesai pada OPD lainnya.
“Sampai saat ini baru RSUD Waled dan Arjawinangun saja. Selebihnya kami belum mendapatkan laporan apapun. Kalau ada, silahkan laporkan kepada kami,” tandas Hermanto. (Muslimin)










































































































Discussion about this post